Hubungan mereka berlanjut dengan saling bertukar nomor telepon. Kemudian, pada sebuah hari Minggu, Alde kembali menghubungi korban. Kali ini, ia memesan jasa korban secara offline dengan dalih perlu mengantarkan istrinya yang sedang sakit ke rumah sakit. Korban, yang tidak merasa curiga, pun menyetujui dan menjemput pelaku.
Dalam perjalanan menuju rumah sakit, Alde meminta korban untuk singgah sejenak di sebuah rest area yang terletak di wilayah Cibubur, Jakarta Timur. Alasannya, ia perlu menemui seorang klien di tempat tersebut.
Sesampainya di rest area, Alde turun dari mobil. Sementara itu, istrinya, Yoane Novia, dan sang korban tetap menunggu di dalam kendaraan. Tidak lama berselang, Alde menelepon istrinya. Yoane kemudian menyuruh korban untuk turun dan mengantarkan suatu dokumen kepada Alde. Pada saat korban keluar dari mobil dan meninggalkan kendaraan dalam keadaan mesin masih hidup, pelaku mengambil kesempatan ini untuk langsung membawa kabur mobil tersebut.
Polisi berhasil menyita mobil yang menjadi barang bukti dalam kasus ini. Alde Setiadi dan Yoane Novia kini menghadapi tuntutan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah pidana penjara selama sembilan tahun.
Artikel Terkait
Menteri Agama Ingatkan ASN: Kain Putih di Sorotan Publik 24 Jam
Amien Rais Tantang Prabowo: Anda Belum Jadi Presiden Sungguhan
Kisah Lea: Ketika Perselingkuhan dan Gugatan Cerai Menjadi Alarm Keselamatan
Menag: Anggaran Terbatas Bukan Halangan untuk Cetak Prestasi