Korban Penganiayaan Juga Dikenakan Patsus
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTT telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua siswa SPN yang menjadi korban penganiayaan. Sebagai langkah disiplin, kedua siswa tersebut juga menerima Surat Perintah Penempatan Khusus.
Polda NTT berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan menjadikannya sebagai contoh nyata dalam penegakan disiplin. Institusi ini kembali menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan tidak memiliki tempat di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Pihaknya berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden penganiayaan ini dipicu karena kedua siswa SPN tersebut kedapatan sedang merokok. Rasa kesal dari senior diduga menjadi pemicu utama aksi pemukulan yang terjadi.
Artikel Terkait
Keluarga Diplomat Muda Gugat SP2 Polisi: Kata Belum Bukan Alasan Berhenti
Polisi Sita 83 Kilogram Ganja di Bekasi Timur, Nilainya Capai Rp1,6 Miliar
Inara Rusli Ungkap Alasan Terima Status Istri Siri: Saya Tidak Tahu Dia Sudah Beristri
Truk Gandeng Melaju Liar, Nyawa Pengendara Motor Melayang di Bondowoso