Korban Penganiayaan Juga Dikenakan Patsus
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTT telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua siswa SPN yang menjadi korban penganiayaan. Sebagai langkah disiplin, kedua siswa tersebut juga menerima Surat Perintah Penempatan Khusus.
Polda NTT berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan menjadikannya sebagai contoh nyata dalam penegakan disiplin. Institusi ini kembali menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan tidak memiliki tempat di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Pihaknya berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden penganiayaan ini dipicu karena kedua siswa SPN tersebut kedapatan sedang merokok. Rasa kesal dari senior diduga menjadi pemicu utama aksi pemukulan yang terjadi.
Artikel Terkait
Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda, KPK Absen di Persidangan Perdana
Pantai Akkarena Makassar: Destinasi Favorit Warga dengan Pemandangan Senja Memikat
Banjir Rendam Sejumlah Titik di Makassar, Tello Baru Terparah
Gempa Magnitudo 3,2 Guncang Sukabumi, Tidak Ada Laporan Kerusakan