Polda NTT Terapkan Patsus untuk Anggota Terkait Kasus Penganiayaan Siswa SPN
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) telah menjatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus terhadap Bripda Torino Tobo Dara. Tindakan disiplin ini diambil setelah yang bersangkutan diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda NTT.
Kombes Henry Novika Chandra, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, mengonfirmasi bahwa surat perintah patsus telah diterbitkan. Langkah ini merupakan bentuk tindakan disiplin awal terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran.
Tidak hanya pelaku utama, Polda NTT juga memberikan sanksi yang sama kepada anggota lain yang terlibat. Bripda Gilberth H.D.R. Puling, yang diduga merekam kejadian penganiayaan tersebut, juga dikenakan penempatan khusus. Saat ini, kedua anggota tersebut telah ditahan di ruang patsus Polda NTT.
Henry Novika Chandra menyampaikan penyesalan mendalam atas insiden yang terjadi. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini mencerminkan komitmen institusi dalam menerapkan nilai asah, asih, dan asuh selama proses pembinaan personel. Menurutnya, tindakan kekerasan sama sekali tidak dibenarkan dalam lingkungan Polri.
Artikel Terkait
Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda, KPK Absen di Persidangan Perdana
Pantai Akkarena Makassar: Destinasi Favorit Warga dengan Pemandangan Senja Memikat
Banjir Rendam Sejumlah Titik di Makassar, Tello Baru Terparah
Gempa Magnitudo 3,2 Guncang Sukabumi, Tidak Ada Laporan Kerusakan