Kontroversi Pernyataan Menteri ATR: Mafia Tanah Hingga Kiamat dan Polemik Kepemilikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid, kembali menjadi sorotan publik setelah menyampaikan pernyataan kontroversial mengenai mafia tanah dan konsep kepemilikan tanah di Indonesia.
Pernyataan "Kiamat Kurang Dua Hari" dan Mafia Tanah
Dalam kunjungan kerjanya ke Makassar, Nusron Wahid menyatakan bahwa mafia tanah akan tetap ada "sampai kiamat kurang dua hari." Pernyataan ini dimaksudkannya untuk menggambarkan betapa sulit dan berlarut-larutnya upaya pemberantasan mafia pertanahan di Indonesia.
Di balik pernyataan yang viral tersebut, Menteri ATR sebenarnya menekankan pentingnya memperkuat integritas aparat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia menegaskan bahwa langkah konkret yang dilakukan adalah dengan mendorong masyarakat untuk melakukan sertifikasi ulang, khususnya untuk dokumen tanah yang terbit antara tahun 1961 hingga 1997, disertai dengan proses pemutakhiran data.
Polemik Pernyataan "Mbahmu Bisa Buat Tanah?"
Kontroversi lain muncul dari pernyataan Nusron beberapa waktu sebelumnya, yang mempertanyakan, "Mbahmu bisa buat tanah?" Pernyataan ini merupakan respons dari ucapannya bahwa seluruh tanah pada hakikatnya dimiliki oleh negara, merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Konteks dari pernyataan ini adalah kebijakan pemerintah dalam menertibkan tanah-tanah yang dianggap terlantar. Saat ini, sekitar 100 ribu hektare tanah sedang dalam pemantauan untuk dikategorikan sebagai tanah terlantar. Proses penetapan status tanah terlantar ini memakan waktu yang cukup panjang, mencapai kurang lebih 578 hari, yang meliputi tahapan surat peringatan, evaluasi, hingga penetapan akhir.
Diksi Kontroversial vs. Substansi Kebijakan
Dua pernyataan kontroversial Nusron Wahid ini menunjukkan sebuah paradoks. Di satu sisi, terdapat niat dan kebijakan substantif untuk menyelesaikan masalah pertanahan. Namun di sisi lain, diksi dan analogi yang digunakannya dinilai banyak kalangan tidak tepat, terkesan arogan, dan justru mengaburkan pesan kebijakan yang ingin disampaikan.
Metafora "kiamat kurang dua hari" ditafsirkan sebagian publik sebagai bentuk pesimisme atau pengakuan ketidakberdayaan negara. Sementara pertanyaan retoris tentang "mbahmu" dinilai menyentuh sensitivitas budaya masyarakat Indonesia yang sangat menghormati leluhur dan sejarah.
Komunikasi Publik bagi Pejabat Negara
Kasus ini menyoroti pentingnya presisi berbahasa dan komunikasi yang efektif bagi pejabat publik. Di era digital di mana setiap pernyataan dapat dengan cepat menjadi viral, pemilihan kata yang empatik dan respek terhadap nilai-nilai masyarakat menjadi sangat krusial.
Kebenaran substansi sebuah kebijakan ternyata tidak cukup jika tidak disampaikan dengan kemasan komunikasi yang tepat. Kepemimpinan di era modern tidak hanya diukur dari kebijakan yang dihasilkan, tetapi juga dari kemampuan menyampaikannya dengan bahasa yang membangun dan mudah dipahami, tanpa menimbulkan kesalahpahaman.
Pelajaran penting dari rangkaian pernyataan kontroversial ini adalah bahwa kekuasaan yang sesungguhnya terletak pada kedewasaan dalam memilih kata-kata, yang dapat mempersatukan dan memberikan pencerahan, bukan yang memecah belah dan merendahkan.
Artikel Terkait
Catatan Harian Ungkap Jaringan Dakwah Ulama Sulsel KH Ahmad Surur
Anggota DPR Desak Penyelidikan Kasus Sea Dragon Sampai ke Aktor Intelektual
Dua Perwira Polres Toraja Utara Ditahan Terkait Dugaan Jaringan Narkoba
Bandara Koroway Batu Beroperasi Kembali dengan Pengamanan Ketat Pasca Insiden Penembakan Pilot