Profesor Denny Indrayana, seorang pakar Hukum Tata Negara, secara resmi mengumumkan bahwa ia akan bergabung sebagai kuasa hukum bagi Roy Suryo dan kawan-kawan. Keputusan ini diambilnya untuk menangani isu dugaan keterlibatan penguasa dalam kasus yang menyangkut ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Dalam pernyataannya yang diunggah melalui akun media sosial pribadinya, Denny Indrayana menegaskan alasan fundamental di balik langkah hukumnya. Ia menyatakan komitmennya untuk menegaskan bahwa kekuasaan tidak boleh digunakan untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, bahkan ketika berhadapan dengan figur mantan presiden sekalipun.
Denny berencana untuk membawa perspektif Hukum Tata Negara dan politik hukum ke dalam proses persidangan. Pendekatan ini, menurutnya, sangat krusial untuk menganalisis masalah ijazah ini, tanpa mengabaikan aspek hukum pidana yang menyertainya.
Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa keputusannya dilatarbelakangi oleh keprihatinan terhadap kondisi demokrasi. Denny menyoroti sejumlah peristiwa yang dianggapnya merusak tatanan demokrasi, termasuk dinamika politik di akhir masa jabatan Jokowi dan proses Pilpres 2024. Ia juga menyebut putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Gibran sebagai bentuk pelanggaran konstitusi, yang kini berlanjut dengan dilaporkannya warga negara yang kritis menyoroti persoalan ijazah.
Oleh karena itu, Denny Indrayana merasa memiliki kewajiban untuk turun melakukan advokasi hukum. Tujuannya adalah menegaskan bahwa kekuasaan tidak boleh mengintervensi arah penegakan hukum, terlebih hukum pidana yang berpotensi membatasi hak asasi manusia dan digunakan sebagai alat intimidasi.
Di akhir pernyataannya, Denny menegaskan bahwa tidak seorang pun, termasuk mantan presiden, berhak melaporkan warga yang ingin mengungkap kebenaran mengenai dokumen publik seperti ijazah. Sebaliknya, ia menilai Jokowi seharusnya secara terbuka dan gentleman menunjukkan dokumen ijazahnya kepada publik.
Artikel Terkait
Mentan Gandeng Organisasi Muda untuk Gerakkan Program Strategis Pertanian
Ahli Keuangan Soroti Fenomena Self Reward Generasi Z di Tengah Ketidakmampuan Beli Aset
Kejagung Dukung Wacana Pembentukan Unit Penyidikan HAM di Komnas HAM
Tiga Warung Legendaris Sop Kikil di Makassar dan Resep Autentiknya