Profesor Denny Indrayana, seorang pakar Hukum Tata Negara, secara resmi mengumumkan bahwa ia akan bergabung sebagai kuasa hukum bagi Roy Suryo dan kawan-kawan. Keputusan ini diambilnya untuk menangani isu dugaan keterlibatan penguasa dalam kasus yang menyangkut ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Dalam pernyataannya yang diunggah melalui akun media sosial pribadinya, Denny Indrayana menegaskan alasan fundamental di balik langkah hukumnya. Ia menyatakan komitmennya untuk menegaskan bahwa kekuasaan tidak boleh digunakan untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, bahkan ketika berhadapan dengan figur mantan presiden sekalipun.
Denny berencana untuk membawa perspektif Hukum Tata Negara dan politik hukum ke dalam proses persidangan. Pendekatan ini, menurutnya, sangat krusial untuk menganalisis masalah ijazah ini, tanpa mengabaikan aspek hukum pidana yang menyertainya.
Artikel Terkait
2 WNA Uzbekistan Ditangkap Imigrasi Jakbar: Modus Prostitusi Online Rp 15 Juta
Aturan Rujukan BPJS Kesehatan Diubah: Bisa Langsung ke RS A, Tapi Masalah Ini Masih Dihadapi Peserta
Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-Laki: Zona Bahaya & Arahan Badan Geologi
Kemacetan Panjang di Bandara Palembang Akibat Sistem Parkir Non-Tunai 100%, Ini Penjelasan Manajemen