Terbukti Asusila, DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari

- Rabu, 03 Juli 2024 | 16:30 WIB
Terbukti Asusila, DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari


Sanksi itu diberikan DKPP dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).


"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.


Putusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh Heddy dengan empat anggota majelis DKPP lainnya, yakni Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.


Dalam pertimbangan putusan yang dibaca Dewi, DKPP berkesimpulan bahwa Hasyim memaksa melakukan hubungan badan dengan CAT saat melakukan kunjungan kerja di Amsterdam, Belanda, pada 3 Oktober 2023. Padahal, rayuan dan permintaan Hasyim itu sudah ditolak oleh CAT.


"Namun teradu terus memaksa," terang Dewi.


DKPP mengabulkan seluruh pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden RI untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak putusan itu dibacakan. Selain itu, DKPP turut memerintahkan bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.



Halaman:

Komentar