Prof. Heru menambahkan bahwa Surat Keputusan (SK) resmi mengenai sanksi ini sebenarnya belum diserahkan secara langsung kepada Chiko. Pihak kampus telah mengusulkannya, namun keputusan akhirnya belum sepenuhnya tetap karena masih menunggu proses hukum pidana yang sedang berjalan. Chiko juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas sanksi yang diberikan.
Universitas Diponegoro menyatakan bahwa sanksi yang telah dijatuhkan ini masih mungkin untuk dikoreksi di kemudian hari. Koreksi tersebut akan disesuaikan dengan putusan hukum pidana yang nantinya akan diterima oleh Chiko dari pengadilan.
Mengenai detail hasil investigasi internal yang dilakukan oleh Undip, pihak universitas menyatakan belum dapat mengungkapkannya kepada publik. Alasannya, proses hukum dan internal yang sedang berlangsung dinilai masih panjang dan memerlukan ketelitian lebih lanjut.
Setelah keputusan rektor resmi dikeluarkan dan diserahkan kepada mahasiswa yang bersangkutan, terdapat mekanisme yang memungkinkan Chiko untuk mengajukan keberatan. Mengingat kasus ini masuk dalam ranah kekerasan seksual, maka proses keberatannya tidak diajukan ke internal universitas, melainkan langsung kepada Sekretaris Jenderal di Kementerian yang membidangi pendidikan tinggi.
Artikel Terkait
Kronologi Terbaru Misteri Hilangnya Muhammad Kenzie Alfarezzi: Ada Titik Terang di 2025?
2 WNA Uzbekistan Ditangkap Imigrasi Jakbar: Modus Prostitusi Online Rp 15 Juta
Aturan Rujukan BPJS Kesehatan Diubah: Bisa Langsung ke RS A, Tapi Masalah Ini Masih Dihadapi Peserta
Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-Laki: Zona Bahaya & Arahan Badan Geologi