Setelah insiden ini terjadi, keluarga dari kedua siswa langsung datang ke Mapolda NTT untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, setelah dilakukan komunikasi dan pendekatan yang persuasif, keluarga memutuskan untuk menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus ini kepada Polda NTT. Hal ini menunjukkan adanya kepercayaan dari keluarga terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Penerapan Sanksi Disiplin dan Komitmen Polda NTT
Polda NTT menegaskan bahwa seluruh proses penanganan kasus ini dilakukan sesuai dengan koridor hukum dan etika profesi. Sebagai langkah disiplin awal, Bidpropam Polda NTT telah menerbitkan Surat Perintah Penempatan Khusus (Patsus) terhadap terduga pelaku.
Polda NTT menyatakan komitmennya untuk menjadikan kasus ini sebagai contoh nyata dalam penerapan nilai asah, asih, dan asuh dalam pembinaan personel. Institusi ini juga menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan tidak memiliki tempat di lingkungan Polri dan berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Artikel Terkait
Komisi III DPR Desak Kejagung Perluas Penyidikan Pelanggaran di Kejari Karo
Timnas Futsal Indonesia Hajar Brunei 7-0 di Pembuka ASEAN Championship
Analis: Kekuatan Militer Iran yang Tak Terduga Buat Perang dengan AS-Israel Berkepanjangan
Kuasa Hukum Jusuf Kalla Laporkan Lima Pihak ke Bareskrim Terkait Tudingan Pendanaan Kasus Ijazah Jokowi