Lebih lanjut, MPSI mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah konkret. Presiden diminta memerintahkan Kapolri untuk menarik seluruh anggota Polri aktif yang masih menduduki posisi di kementerian, lembaga pemerintah, maupun berbagai badan non-struktural.
"Sebagai wujud kepatuhan terhadap konstitusi, kami memohon kepada Presiden untuk segera menginstruksikan Kapolri menarik seluruh polisi aktif dari jabatan sipil. Kepatuhan terhadap putusan MK adalah bentuk komitmen nyata pemerintah dalam menjaga marwah hukum dan mendorong reformasi kelembagaan Polri," jelas Noor.
Di sisi lain, MPSI juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menghormati dan melaksanakan putusan MK secara menyeluruh tanpa penundaan. Kapolri diharapkan dapat menjadi teladan dalam penghormatan terhadap konstitusi dengan segera menarik anggota aktif dari jabatan publik secara tegas dan tanpa kompromi.
Peringatan untuk Tim Reformasi Polri
Noor Azhari juga mengingatkan agar Tim Reformasi Polri tidak melakukan manuver atau langkah-langkah yang justru bertentangan dengan semangat dan substansi putusan MK. Putusan ini harus dijadikan landasan kokoh untuk memperkuat tata kelola kepolisian yang lebih profesional, independen, dan akuntabel di masa depan.
"Tim Reformasi Polri jangan sampai membuat blunder yang kontraproduktif. Putusan MK ini justru harus dijadikan landasan utama untuk memperkuat tata kelola kepolisian yang profesional, independen, dan akuntabel," pungkasnya.
Artikel Terkait
Hubungan Negara dan Umat Islam di Era Orde Baru: Dari Represi ke Akomodasi
Fraksi Demokrat Kecam Keras Khoirudin: Gaya Pimpinan DPRD DKI Dinilai Arogan dan Otoriter
Budaya Diam di Sekolah: Akar Masalah Perundungan dan Cara Mengatasinya
Putusan MK: Polisi Aktif DILARANG Isi Jabatan Sipil, Ini Dampaknya