Di sisi lain, obligasi daerah juga dibahas sebagai peluang investasi baru bagi publik. Masyarakat memiliki opsi investasi yang tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap pembangunan di daerah asalnya.
"Ini adalah alternatif investasi yang patut dipertimbangkan. Selama ini masyarakat berinvestasi di deposito, saham, atau Obligasi Negara Ritel ORI. Kehadiran obligasi daerah memberikan pilihan lain, terutama bagi mereka yang memiliki keinginan kuat untuk turut membangun kampung halaman. Ini adalah instrumen yang sangat baik," papar Mekeng lebih lanjut.
Sebagai Ketua Badan Penganggaran MPR RI, Mekeng juga menyampaikan pesan dari Sri Sultan agar isu ini ditangani dengan kesungguhan hati. Isu obligasi daerah dinilai sudah terlalu lama tertunda tanpa implementasi nyata.
"Beliau mengingatkan bahwa isu ini sempat dibahas dalam seminar pada tahun 1999, namun kemudian mandek. Kini, kami di MPR bertekad untuk menanganinya secara serius hingga menghasilkan sebuah naskah akademis. Peran MPR sangat terkait dengan konstitusi, sehingga kami ingin memastikan dasar hukum yang kuat," tegasnya.
Ditegaskannya bahwa semangat kemandirian fiskal bagi daerah sejalan dengan jiwa konstitusi. Naskah akademis yang dihasilkan dari sarasehan ini rencananya akan diserahkan kepada DPR untuk kemudian diproses lebih lanjut menjadi sebuah rancangan undang-undang.
"Tahap selanjutnya adalah penyusunan naskah akademis yang akan kami serahkan ke DPR. DPR diharapkan dapat mengambil inisiatif untuk membentuk undang-undang, tentunya melalui proses pembahasan bersama dengan pemerintah," pungkas Melachias Markus Mekeng.
Artikel Terkait
Dua Warga Palestina Tewas Ditembak dan Masjid Dibakar di Tepi Barat, Ini Faktanya
IRT Depresi di Purbalingga Bacok 2 Tetangga dengan Parang, Ini Faktanya
Wali Kota Pimpin Ribuan ASN Demo Bank SulutGo, Tuntut Pengembalian Saham Rp35 Miliar
Alasan Projo Dukung Roy Suryo Tidak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Kata Freddy Damanik