Guru di Luwu Utara Dipecat dan Dipenjara 1 Tahun Gara-Gara Iuran Sumbangan Rp 20 Ribu

- Kamis, 13 November 2025 | 21:06 WIB
Guru di Luwu Utara Dipecat dan Dipenjara 1 Tahun Gara-Gara Iuran Sumbangan Rp 20 Ribu

Kasus Guru di Luwu Utara: Pemberhentian dan Hukuman Penjara Akibat Iuran Sumbangan

Dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Rasnal dan Abdul Muis, menerima sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan hukuman penjara 1 tahun. Kasus ini berawal dari permintaan iuran sukarela sebesar Rp 20.000 kepada wali murid untuk membantu guru honorer yang belum menerima gaji selama 10 bulan.

Pelaporan oleh LSM BAIN HAM RI Lutra

Pelaporan terhadap kedua guru tersebut dilakukan oleh Faisal Tanjung (31), ketua LSM BAIN HAM RI Lutra. Faisal mengaku menerima pengaduan dari salah satu siswa SMAN 1 Lutra mengenai adanya pungutan di sekolah. Berdasarkan informasi tersebut, Faisal kemudian melakukan klarifikasi langsung dengan Abdul Muis.

Proses Klarifikasi dan Pelaporan

Dalam pertemuan klarifikasi, Abdul Muis menegaskan bahwa uang Rp 20.000 tersebut merupakan sumbangan sukarela hasil kesepakatan bersama orang tua murid, bukan pungutan liar. Namun, Faisal bersikeras bahwa segala bentuk pungutan di sekolah tidak diperbolehkan. Dialog tersebut berakhir dengan tantangan dari Abdul Muis untuk melaporkan kasus ini secara hukum jika dianggap melanggar.


Halaman:

Komentar