Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, pada Kamis (13/11) menjelaskan langkah yang diambil pihaknya. "Setelah ditemukan, korban kami bawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih mendetail dan tentunya mendapatkan pendampingan psikologis," ujarnya.
Awaludin juga menambahkan bahwa proses visum terhadap korban belum dapat dilakukan untuk sementara waktu. Hal ini dikarenakan pihak kepolisian memberikan kesempatan kepada korban untuk beristirahat dan berkumpul bersama keluarga setelah melalui proses yang panjang. "Korban masih kami beri waktu untuk istirahat. Namun, jadwal untuk visum akan segera kami rencanakan," jelasnya lebih lanjut.
Fokus penyidikan polisi saat ini adalah mengusut peran seorang pria berinisial RK (38) yang diduga kuat terlibat dengan membawa kabur korban. "Kami akan terus mendalami kasus ini, khususnya yang berkaitan dengan unsur-unsur penculikan. Mengenai identitas dan peran pria yang diduga membawa korban, penyelidikan masih berlangsung. Kami catat, saat korban meninggalkan rumah dan saat ditemukan, kondisi korban sendirian," pungkas Kompol Awaludin.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, G diketahui meninggalkan rumahnya pada 6 November 2025. Hasil dari penelusuran polisi menunjukkan bahwa korban sempat berada di Hotel D’Paragon yang terletak di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan. Dari lokasi hotel tersebut, korban kemudian berpindah dan akhirnya ditemukan di kawasan Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat.
Artikel Terkait
Guru di Luwu Utara Dipecat dan Dipenjara 1 Tahun Gara-Gara Iuran Sumbangan Rp 20 Ribu
Polres Bogor Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi Saat Ritual Paniisan
Pengakuan Mengejutkan Mantan Tahanan Israel: Hamas Perlakukan Saya dengan Manusiawi
Putusan MK Batasi Hak Tanah IKN: Dari 190 Tahun Turun Jadi 35 Tahun