Mandi Wajib dalam Islam: Pengertian, Syarat, dan Tata Cara yang Benar
Mandi wajib atau al ghuslu dalam hukum Islam memiliki makna yang lebih dalam daripada sekadar membersihkan tubuh dari kotoran fisik. Ibadah ini bertujuan untuk mensucikan diri dari hadats besar, yang merupakan syarat mutlak bagi keabsahan berbagai ibadah seperti shalat, puasa, dan thawaf di Baitullah.
6 Kondisi yang Mewajibkan Mandi Besar
1. Hubungan Intim Suami Istri
Mandi wajib menjadi kewajiban ketika terjadi pertemuan dua kemaluan (khitan), baik antara suami istri yang halal maupun dalam kondisi terlarang. Kewajiban ini berlaku terlepas dari apakah keluar mani atau tidak, dan mencakup berbagai kondisi tidak lazim lainnya.
2. Keluarnya Mani
Keluarnya cairan mani, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, mewajibkan mandi besar. Kondisi ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan yang sudah baligh. Ciri-ciri mani antara lain: keluarnya dengan pancaran, disertai rasa nikmat, dan memiliki aroma khas seperti adonan roti saat basah.
3. Haid
Haid adalah darah yang keluar dari rahim wanita baligh sebagai akibat peluruhan dinding rahim. Darah haid memiliki karakteristik khusus dengan warna yang bervariasi: hitam, merah pekat, coklat, kuning, atau keruh. Masa haid umumnya berlangsung 6-7 hari dengan masa suci antara 23-24 hari.
4. Nifas
Nifas merupakan darah yang keluar setelah proses persalinan, baik normal maupun caesar. Masa nifas umumnya berlangsung 40 hari dengan batas maksimal 60 hari. Darah yang keluar akibat keguguran dapat dikategorikan sebagai nifas jika usia janin lebih dari 42 hari.
5. Melahirkan Tanpa Keluar Darah
Dalam kasus tertentu, wanita yang melahirkan mungkin tidak mengeluarkan darah. Jika dalam waktu setengah hari setelah melahirkan tidak ada darah yang keluar, maka wajib melakukan mandi wiladah. Jika setelah mandi kemudian keluar darah nifas, maka mandi wajib tetap dilakukan setelah darah nifas berhenti.
Artikel Terkait
Boikot AS di G20 Afrika Selatan: Dampak & Alasan Diplomatik yang Mengguncang
FPPJ Desak Evaluasi Direksi Transjakarta: Soroti Pelecehan Seksual & Kecelakaan Bus
Mafia Tanah di Indonesia: Menteri ATR/BPN Ungkap Tantangan & Langkah Antisipasi
Pemerintah Kaji Amnesti & Abolisi Tambahan, Siapa Saja Penerimanya?