Selain itu, Yusril juga menyoroti pentingnya menyusun regulasi transisi yang jelas. Regulasi ini nantinya akan mengatur status para anggota Polri yang saat ini sudah terlanjur menduduki jabatan di berbagai kementerian atau lembaga pemerintah lainnya.
Detail Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan MK ini merupakan hasil dari pengajuan judicial review atau uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Kepolisian. Para pemohon mempersoalkan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" yang terdapat dalam penjelasan pasal tersebut.
Frasa tersebut dinilai menimbulkan multitafsir dan celah hukum, sehingga memungkinkan anggota Polri aktif untuk memegang jabatan di luar institusi tanpa perlu pensiun atau mengundurkan diri terlebih dahulu.
Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Suhartoyo akhirnya mengabulkan seluruh permohonan para pemohon. MK menyatakan bahwa frasa tersebut inkonstitusional, bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dengan dibatalkannya frasa tersebut, maka ketentuan utama dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri menjadi lebih tegas. Bunyi pasal itu menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Putusan ini diharapkan dapat memperkuat reformasi birokrasi dan menjaga netralitas serta profesionalisme institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Artikel Terkait
Pembunuhan Sopir Taksi Online di Bogor Terungkap, Motifnya Desakan Ekonomi
RKUHAP Disetujui DPR, Ini Jadwal Pengesahan di Paripurna Pekan Depan
Boikot AS di G20 Afrika Selatan: Dampak & Alasan Diplomatik yang Mengguncang
FPPJ Desak Evaluasi Direksi Transjakarta: Soroti Pelecehan Seksual & Kecelakaan Bus