Dasar Hukum dan Penanganan Darurat
Kebijakan ini didukung oleh revisi undang-undang yang berlaku sejak September, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menugaskan pemburu guna melakukan penembakan darurat terhadap hewan berbahaya seperti beruang yang memasuki pemukiman.
Dalam situasi darurat dimana waktu sangat terbatas dan tidak memungkinkan untuk menunggu persetujuan pemerintah daerah, polisi kini diizinkan untuk langsung mengambil tindakan dengan membunuh beruang yang mengancam.
Selain tindakan ofensif, langkah-langkah lain juga terus dijalankan, seperti evakuasi warga, pengamanan area, dan patroli di rute sekolah dimana keberadaan beruang sering dilaporkan.
Pemerintah Jepang juga berencana merevisi langkah-langkah penanganan beruang pengganggu dengan merekrut lebih banyak pihak yang memiliki izin berburu, termasuk mendorong mantan polisi dan mantan anggota Pasukan Bela Diri untuk mendapatkan lisensi tersebut.
Artikel Terkait
Malaysia dan Filipina Gagal Lolos, Empat Wakil ASEAN Siap Berlaga di Piala Asia 2027
Kebakaran Ruko di Wamena Tewaskan 11 Orang, Termasuk Balita 2 Tahun
Dua Jembatan di Bondowoso Ambles Diterjang Hujan Deras
Dua Wisatawan Tewas Terseret Arus di Sungai Kalimborang Maros