Dasar Hukum dan Penanganan Darurat
Kebijakan ini didukung oleh revisi undang-undang yang berlaku sejak September, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menugaskan pemburu guna melakukan penembakan darurat terhadap hewan berbahaya seperti beruang yang memasuki pemukiman.
Dalam situasi darurat dimana waktu sangat terbatas dan tidak memungkinkan untuk menunggu persetujuan pemerintah daerah, polisi kini diizinkan untuk langsung mengambil tindakan dengan membunuh beruang yang mengancam.
Selain tindakan ofensif, langkah-langkah lain juga terus dijalankan, seperti evakuasi warga, pengamanan area, dan patroli di rute sekolah dimana keberadaan beruang sering dilaporkan.
Pemerintah Jepang juga berencana merevisi langkah-langkah penanganan beruang pengganggu dengan merekrut lebih banyak pihak yang memiliki izin berburu, termasuk mendorong mantan polisi dan mantan anggota Pasukan Bela Diri untuk mendapatkan lisensi tersebut.
Artikel Terkait
Pembunuhan Sopir Taksi Online di Bogor Terungkap, Motifnya Desakan Ekonomi
RKUHAP Disetujui DPR, Ini Jadwal Pengesahan di Paripurna Pekan Depan
Boikot AS di G20 Afrika Selatan: Dampak & Alasan Diplomatik yang Mengguncang
FPPJ Desak Evaluasi Direksi Transjakarta: Soroti Pelecehan Seksual & Kecelakaan Bus