Roy Suryo Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, bersama dua tokoh publik lainnya, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan ini dilakukan pada hari Kamis, 13 November 2025, dalam kapasitas mereka sebagai tersangka.
Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo. Ketiganya tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi oleh tim kuasa hukum mereka.
Suasana Ricuh dan Dukungan Simpatisan
Kedatangan rombongan disambut oleh belasan simpatisan yang didominasi oleh kelompok ibu-ibu. Suasana sempat menjadi riuh ketika para pendukung membentangkan poster berisi tulisan "Ini ijazahku, mana ijazahmu?" sambil meneriakkan yel-yel dukungan dan menyanyikan lagu "Maju Tak Gentar".
Pernyataan Roy Suryo Sebelum Pemeriksaan
Roy Suryo terlihat tenang saat akan memasuki ruang pemeriksaan. Di hadapan wartawan, ia menyampaikan bahwa kehadirannya bukan sekadar mematuhi panggilan hukum. Ia menegaskan bahwa tindakannya merupakan bagian dari perjuangan yang lebih luas.
"Saya bukan wakili saya sendiri, Dokter Rismond tidak mewakili Dokter Rismond sendiri, Dokter Tifa juga tidak. Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini," ujar Roy Suryo.
Proses Pemeriksaan dan Dasar Hukum
Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka ini berlangsung secara tertutup. Penyidik diketahui meminta keterangan seputar unggahan di media sosial, pernyataan publik, serta keterlibatan mereka dalam menyebarkan narasi tentang keaslian ijazah Joko Widodo. Motif dan sumber data yang digunakan dalam tudingan tersebut juga menjadi fokus pemeriksaan.
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi mencapai enam tahun penjara.
Respons Kuasa Hukum
Kuasa hukum Roy Suryo menyatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi. Mereka menyatakan kesiapan klien untuk mengikuti seluruh proses hukum sambil tetap memegang prinsip kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
Proses Hukum Berlanjut
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma masih berlangsung. Polda Metro Jaya memastikan bahwa proses hukum akan dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kasus ini kembali menyoroti persinggungan antara kebebasan berekspresi di ruang digital dan batas-batas tanggung jawabnya, terutama dalam konteks polarisasi politik yang masih terjadi.
Artikel Terkait
Profesor Hedar Soroti Tantangan Hukum Atasi Dampak Negatif Algoritma
Jusuf Kalla Bantah Tuduhan Penistaan Agama, Klarifikasi Penggunaan Istilah Syahid
Es Cendol Tawaro, Minuman Tradisional Bugis-Makassar Berbahan Sagu, Bertahan di Tengah Gempuran Es Kekinian
Jurnalis Senior Kritik Buku Money Politics Kurang Data Empiris