Kronologi Lengkap Kasus Guru SMAN 1 Luwu Utara: Dipecat hingga Direhabilitasi Presiden

- Kamis, 13 November 2025 | 12:24 WIB
Kronologi Lengkap Kasus Guru SMAN 1 Luwu Utara: Dipecat hingga Direhabilitasi Presiden

Namun, keputusan bebas itu tidak bertahan lama. Kejaksaan Negeri Luwu Utara mengajukan kasasi. Pada 23 Oktober 2023, Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas tersebut dan justru menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Rasnal dan Abdul Muis.

Dampak Hukum: Pemecatan dan Intervensi Presiden

Vonis dari MA berimplikasi langsung pada status kepegawaian mereka. Gubernur Sulawesi Selatan akhirnya menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian tidak hormat (PTDH) bagi keduanya, masing-masing efektif per 21 Agustus 2025 untuk Rasnal dan 4 Oktober 2025 untuk Abdul Muis.

Kasus ini kemudian mendapat sorotan nasional. Pada 12 November 2025, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah luar biasa dengan memberikan rehabilitasi kepada kedua guru tersebut. Rehabilitasi ini diberikan setelah aspirasi masyarakat disalurkan melalui lembaga legislatif, dari daerah hingga ke pusat. Pemberian rehabilitasi ini dimaksudkan untuk memulihkan nama baik dan hak-hak mereka sebagai pendidik.

Kesimpulan

Kasus Rasnal dan Abdul Muis menjadi contoh kompleksitas yang dihadapi para pendidik di lapangan. Inisiatif yang dilandasi niat membantu rekan sesama guru berujung pada proses hukum panjang, vonis pidana, hingga pemecatan. Intervensi Presiden melalui rehabilitasi menutup babak kelam ini dengan harapan tidak ada lagi guru yang mengalami kejadian serupa, mengingat peran strategis mereka sebagai pahlawan pencerdasan bangsa.


Halaman:

Komentar