Namun, keputusan bebas itu tidak bertahan lama. Kejaksaan Negeri Luwu Utara mengajukan kasasi. Pada 23 Oktober 2023, Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas tersebut dan justru menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Rasnal dan Abdul Muis.
Dampak Hukum: Pemecatan dan Intervensi Presiden
Vonis dari MA berimplikasi langsung pada status kepegawaian mereka. Gubernur Sulawesi Selatan akhirnya menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian tidak hormat (PTDH) bagi keduanya, masing-masing efektif per 21 Agustus 2025 untuk Rasnal dan 4 Oktober 2025 untuk Abdul Muis.
Kasus ini kemudian mendapat sorotan nasional. Pada 12 November 2025, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah luar biasa dengan memberikan rehabilitasi kepada kedua guru tersebut. Rehabilitasi ini diberikan setelah aspirasi masyarakat disalurkan melalui lembaga legislatif, dari daerah hingga ke pusat. Pemberian rehabilitasi ini dimaksudkan untuk memulihkan nama baik dan hak-hak mereka sebagai pendidik.
Kesimpulan
Kasus Rasnal dan Abdul Muis menjadi contoh kompleksitas yang dihadapi para pendidik di lapangan. Inisiatif yang dilandasi niat membantu rekan sesama guru berujung pada proses hukum panjang, vonis pidana, hingga pemecatan. Intervensi Presiden melalui rehabilitasi menutup babak kelam ini dengan harapan tidak ada lagi guru yang mengalami kejadian serupa, mengingat peran strategis mereka sebagai pahlawan pencerdasan bangsa.
Artikel Terkait
Transjakarta Beri Sanksi PHK untuk Dugaan Pelecehan Seksual: Kronologi & Tuntutan Korban
UU Kesehatan 2023: Solusi Menkes Atasi Kelangkaan Dokter Spesialis di Daerah
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Ujang Adiwijaya, Pengemudi Taksi Online di Tol Jagorawi
Donald Trump Minta Pengampunan untuk Netanyahu: Dukungan Penuh di Tengah Kasus Korupsi