Kronologi Lengkap Kasus Pemecatan Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara dan Rehabilitasi oleh Presiden
Dua orang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dari SMAN 1 Luwu Utara, yaitu Rasnal dan Abdul Muis, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Pemecatan ini menambah panjang kisah hukum yang mereka alami, yang berawal dari upaya mereka membantu sepuluh rekan guru honorer di sekolahnya yang terlambat menerima gaji.
Akar Permasalahan: Sumbangan Sukarela untuk Guru Honorer
Pada tahun 2018, Rasnal yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sekolah bersama Abdul Muis sebagai Bendahara Komite, mengusulkan sumbangan sukarela dari orang tua murid. Inisiatif ini muncul untuk mengatasi keterlambatan pembayaran honor guru honorer yang mencapai 10 bulan. Dalam musyawarah yang melibatkan sekolah, komite, dan orang tua, disepakati pemberian sumbangan. Bahkan, menurut keterangan mantan anggota komite, orang tua murid sendiri yang mengusulkan kenaikan nominal sumbangan dari Rp 17.000 menjadi Rp 20.000 per siswa.
Laporan Hukum dan Proses Pengadilan yang Berliku
Aksi kolektif ini justru berbalik menjadi petaka bagi kedua guru. Sebuah LSM melaporkan mereka ke kepolisian dengan tuduhan tindak pidana korupsi. Proses hukum pun berjalan. Pada 15 Desember 2022, Pengadilan Tipikor Makassar memutuskan keduanya tidak bersalah dan membebaskan mereka dari segala tuntutan.
Namun, keputusan bebas itu tidak bertahan lama. Kejaksaan Negeri Luwu Utara mengajukan kasasi. Pada 23 Oktober 2023, Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas tersebut dan justru menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Rasnal dan Abdul Muis.
Dampak Hukum: Pemecatan dan Intervensi Presiden
Vonis dari MA berimplikasi langsung pada status kepegawaian mereka. Gubernur Sulawesi Selatan akhirnya menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian tidak hormat (PTDH) bagi keduanya, masing-masing efektif per 21 Agustus 2025 untuk Rasnal dan 4 Oktober 2025 untuk Abdul Muis.
Kasus ini kemudian mendapat sorotan nasional. Pada 12 November 2025, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah luar biasa dengan memberikan rehabilitasi kepada kedua guru tersebut. Rehabilitasi ini diberikan setelah aspirasi masyarakat disalurkan melalui lembaga legislatif, dari daerah hingga ke pusat. Pemberian rehabilitasi ini dimaksudkan untuk memulihkan nama baik dan hak-hak mereka sebagai pendidik.
Kesimpulan
Kasus Rasnal dan Abdul Muis menjadi contoh kompleksitas yang dihadapi para pendidik di lapangan. Inisiatif yang dilandasi niat membantu rekan sesama guru berujung pada proses hukum panjang, vonis pidana, hingga pemecatan. Intervensi Presiden melalui rehabilitasi menutup babak kelam ini dengan harapan tidak ada lagi guru yang mengalami kejadian serupa, mengingat peran strategis mereka sebagai pahlawan pencerdasan bangsa.
Artikel Terkait
17 Februari dalam Catatan Sejarah: Dari Tsunami Maluku 1674 hingga Kelahiran Buya Hamka dan Michael Jordan
Rooney Ingatkan Risiko Euforia United Strands, Cunha Tegaskan Fokus Hanya pada Poin
Tyler Morton Ungkap Kurangnya Kepercayaan dari Arne Slot Sebabkan Hengkang ke Lyon
Persib Dikabarkan Intip Kiper Belanda Ronald Koeman Jr.