murianetwork.com - Israel didesak oleh Mahkamah Internasional untuk menghentikan genosida di Gaza.
Konflik Israel-Palestina memasuki babak baru.
Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa Israel harus mengambil tindakan untuk mencegah aksi genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Ketua Mahkamah Joan Donoghue mengatakan pengadilan sangat khawatir dengan hilangnya nyawa di Jalur Gaza akibat serangan militer Israel yang hingga kini masih berlangsung.
Mahkamah juga memutuskan bahwa Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan mengambil sejumlah langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan.
Baca Juga: Hamas Akan Siapkan Gencatan Senjata di Gaza dengan 2 Syarat, Apa Saja?
Selain itu, ICJ juga menuntut Israel agar dalam waktu satu bulan melapor ke mahkamah tentang apa yang mereka lakukan untuk menjunjung tinggi hasil putusan sidang tersebut.
Pengadilan tinggi PBB itu tidak memerintahkan gencatan senjata, namun mengabulkan sejumlah langkah darurat yang diminta Afrika Selatan seraya pengadilan mengadili kasus yang menuding Israel melakukan genosida.
ICJ mengakui hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari aksi genosida.
Dengan mengadukan kasus ini ke Mahkamah Internasional, Afrika Selatan telah meminta ke pengadilan agar agresi militer Israel yang masih berlangsung dan telah menewaskan lebih dari 25.000 warga Palestina agar dapat segera dihentikan.
Namun demikian, pengadilan tidak mengabulkan permohonan tersebut.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pilihanindonesia.com
Artikel Terkait
Citra Satelit Ungkap Kerusakan di Pangkalan Udara Ramat David Usai Serangan Rudal Balistik Iran
Tiga Guru Besar Kedokteran Siap Jadi Saksi Ahli untuk Dokter Tifa di Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Iran Tuding AS-Israel Ciptakan Perpecahan, Negara Teluk Kutuk Serangan Rudal ke Kuwait
Pemimpin Tertinggi Iran Bersembunyi di Lokasi Rahasia, Hambat Negosiasi dengan AS