Persidangan kasus suap proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Sumut telah menjerat beberapa pihak. Mereka yang telah ditetapkan sebagai terdakwa antara lain:
- Topan Obaja Putra Ginting (Kadis PUPR Sumut)
- Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut)
- Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut)
Menurut Asep Guntur, penanganan kasus ini berjalan dalam dua gelombang. Gelombang pertama untuk pihak pemberi suap telah lebih dulu disidangkan. Saat ini, proses hukum memasuki tahap persidangan terhadap Topan Ginting sebagai salah satu pihak penerima.
"Jadi ini ada dua gelombang, yang untuk pemberinya, pemberinya saudara KIR dan para pemberi lainnya, ini sudah disidangkan. Kemudian saudara TOP (Topan Ginting) ini juga sudah tahap dua ya, mungkin dalam waktu yang dekat juga akan disidangkan," pungkas Asep.
Kehadiran saksi-saksi kunci dari kalangan orang dekat Bobby Nasution ini dinilai akan memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai keterkaitan dan alur transaksi dalam kasus suap proyek infrastruktur tersebut.
Artikel Terkait
KPK Tunggu Hasil Sidang untuk Tindak Lanjut Kasus Bobby Nasution
KPK Ungkap Modus Korupsi Makanan Balita: Gizi Diganti Tepung dan Gula
Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi: Kronologi & 2 Tuduhan Utama
Roy Suryo Ditahan! Ini Alasan Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi