Persidangan kasus suap proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Sumut telah menjerat beberapa pihak. Mereka yang telah ditetapkan sebagai terdakwa antara lain:
- Topan Obaja Putra Ginting (Kadis PUPR Sumut)
- Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut)
- Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut)
Menurut Asep Guntur, penanganan kasus ini berjalan dalam dua gelombang. Gelombang pertama untuk pihak pemberi suap telah lebih dulu disidangkan. Saat ini, proses hukum memasuki tahap persidangan terhadap Topan Ginting sebagai salah satu pihak penerima.
"Jadi ini ada dua gelombang, yang untuk pemberinya, pemberinya saudara KIR dan para pemberi lainnya, ini sudah disidangkan. Kemudian saudara TOP (Topan Ginting) ini juga sudah tahap dua ya, mungkin dalam waktu yang dekat juga akan disidangkan," pungkas Asep.
Kehadiran saksi-saksi kunci dari kalangan orang dekat Bobby Nasution ini dinilai akan memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai keterkaitan dan alur transaksi dalam kasus suap proyek infrastruktur tersebut.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar