Bripda Waldi Aldiyat Diberhentikan Tidak Hormat, Tersangka Pembunuhan Dosen di Jambi
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) telah memutuskan pemberhentian tidak hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Bripda Waldi Aldiyat. Oknum polisi yang menjabat Ba Sie Propam Polres Tebo ini berstatus sebagai tersangka pembunuh seorang dosen wanita di Kabupaten Bungo, Jambi.
Kasus pembunuhan terhadap bu dosen tersebut terjadi di sebuah perumahan di Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada Sabtu (1/11) lalu. Sidang KKEP yang memutuskan nasib Bripda Waldi digelar di Gedung Siginjai Mapolda Jambi pada Jumat malam (7/11).
Putusan Sidang KKEP Polda Jambi
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Mulya Prianto, mengonfirmasi bahwa sidang KKEP dipimpin oleh AKBP Pendri Erison selaku Plt Kabid Propam Polda Jambi. Sidang tersebut menghasilkan keputusan untuk mengenakan sanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH) kepada Bripda Waldi Aldiyat.
Keputusan ini telah diterima oleh Bripda Waldi Aldiyat sendiri. Sidang KKEP juga dihadiri oleh sejumlah pejabat Polda Jambi, di antaranya Kompol Muhtar Efendi, Kompol Yumika Putra, dan Ipda Ponco Prio Wibowo.
Pelanggaran Kode Etik dan Dasar Hukum
Bripda Waldi Aldiyat dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara Republik Indonesia. Selain itu, ia juga melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf B PPRI Nomor 1 Tahun 2002.
Dasar pelanggaran tersebut adalah karena Waldi dituduh melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan dinas kepolisian. Hasil putusan sidang KKEP menyatakan bahwa Bripda Waldi Aldiyat telah terbukti melakukan perbuatan tercela dan direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan Polri.
Proses Persidangan dan Saksi
Sidang KKEP yang berlangsung di Polda Jambi ini dihadiri oleh delapan orang saksi. Rincian saksi tersebut meliputi empat orang personel Polri, satu orang Dokter dari RS Bhayangkara, dan tiga orang kerabat dari korban pembunuhan.
Komitmen Polda Jambi Jaga Integritas
Kasus ini menarik perhatian publik luas karena melibatkan seorang anggota Polri. Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan profesionalisme seluruh anggotanya.
Kombes Mulya Prianto menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak akan mentolerir perbuatan tercela yang dapat merugikan dinas kepolisian dan masyarakat. Pemberhentian tidak hormat ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi anggota Polri lainnya untuk selalu menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
Dengan keputusan ini, Bripda Waldi Aldiyat akan segera diproses untuk pemberhentiannya dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar