Komplotan Pencuri Minimarket di Jatim Dibekuk, Modus Bawa Golok dan Senjata Api Rakitan
Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap aksi komplotan pencurian dengan kekerasan yang menyasar sejumlah minimarket di empat kabupaten. Keberhasilan ini menjadi berita penting dalam upaya penegakan hukum di Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa komplotan ini telah beraksi di wilayah Magetan, Lamongan, Nganjuk, dan Tuban. "Ada empat laporan polisi yang berhasil diungkap, semuanya melibatkan kelompok yang sama," ujarnya di Surabaya.
Lokasi dan Kronologi Aksi Pencurian di Minimarket
Kelompok ini melakukan aksinya secara beruntun di beberapa lokasi berikut:
- Minimarket di Jalan Raya Solo–Maospati, Kabupaten Magetan, pada Kamis, 4 September 2025.
- Minimarket di Desa Paron, Kabupaten Nganjuk, juga pada tanggal 4 September 2025.
- Minimarket di Jalan Raya Babat, Kabupaten Lamongan, pada Minggu, 7 September 2025.
- Minimarket di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tuban, pada Senin, 8 September 2025.
Profil dan Jejak Kriminal Pelaku Pencurian
Polisi menangkap dua pelaku dengan inisial:
- SD alias Ameng (43), warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
- HK (34), warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Dua pelaku lainnya, berinisial I dan D, masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang diburu. HK disebutkan sebagai residivis dengan catatan empat kali keluar-masuk penjara untuk kasus serupa.
Artikel Terkait
Vonis 18 Tahun Penjara untuk Kurir Sabu 10,9 Kg di Medan, Lebih Ringan dari Tuntutan Mati
Polsek Sunda Kelapa Kembalikan Motor Honda Scoopy Hasil Penggelapan, Ini Kronologinya
KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Kolaka Timur: Nama dan Perannya Terungkap
Perangkat Desa di Tuban Tewas Dibacok, Motifnya Diduga Kuat Akibat Cemburu