Komplotan Pencuri Minimarket di Jatim Dibekuk, Modus Bawa Golok dan Senjata Api Rakitan
Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap aksi komplotan pencurian dengan kekerasan yang menyasar sejumlah minimarket di empat kabupaten. Keberhasilan ini menjadi berita penting dalam upaya penegakan hukum di Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa komplotan ini telah beraksi di wilayah Magetan, Lamongan, Nganjuk, dan Tuban. "Ada empat laporan polisi yang berhasil diungkap, semuanya melibatkan kelompok yang sama," ujarnya di Surabaya.
Lokasi dan Kronologi Aksi Pencurian di Minimarket
Kelompok ini melakukan aksinya secara beruntun di beberapa lokasi berikut:
- Minimarket di Jalan Raya Solo–Maospati, Kabupaten Magetan, pada Kamis, 4 September 2025.
- Minimarket di Desa Paron, Kabupaten Nganjuk, juga pada tanggal 4 September 2025.
- Minimarket di Jalan Raya Babat, Kabupaten Lamongan, pada Minggu, 7 September 2025.
- Minimarket di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tuban, pada Senin, 8 September 2025.
Profil dan Jejak Kriminal Pelaku Pencurian
Polisi menangkap dua pelaku dengan inisial:
- SD alias Ameng (43), warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
- HK (34), warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Dua pelaku lainnya, berinisial I dan D, masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang diburu. HK disebutkan sebagai residivis dengan catatan empat kali keluar-masuk penjara untuk kasus serupa.
Artikel Terkait
Rocky Gerung Didaulat Jadi Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi
Kasi Datun Kejari HSU Diperiksa KPK Usai Diserahkan Kejagung
Dari Pesta Mancing Bersama Wapres ke Jeruji KPK: Kisah Ketua Panitia yang Tersandung Ijon Proyek
Fitnah! Yadyn Palebangan Geram Bantah Isu Penarikan Jaksa dari KPK