Kejagung Tak Tetapkan Status Buron untuk Silvester Matutina, Malah Memohon ke Pengacara
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan status buron terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silvester Matutina, yang hingga kini belum memenuhi panggilan eksekusi dalam kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Alih-alih menetapkannya sebagai buron, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, justru meminta bantuan pengacara Silvester untuk menghadirkan kliennya. Anang menyatakan bahwa pihaknya masih dalam proses pencarian dan berharap kuasa hukum dapat membantu proses penegakan hukum.
Pengacara Klaim Silvester di Jakarta dan Eksekusi Tak Perlu Dilaksanakan
Sebelumnya, pengacara Silvester, Lechumanan, mengungkapkan bahwa kliennya berada di Jakarta. Ia juga berargumen bahwa eksekusi penjara tidak perlu dilaksanakan karena gugatan yang diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARRUKI) telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lechumanan menambahkan bahwa pasal yang menjerat kliennya telah kedaluwarsa berdasarkan Pasal 84 dan 85 KUHP. Selain itu, pihaknya telah meminta penundaan eksekusi karena Silvester berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya.
Sumber: inilah.com
Artikel Terkait
Jaksa Pemberantas Kasus Besar Dirotasi Usai Tuntaskan Perkara Nadiem
Pria Palsu Polisi di Tuban Dibekuk Usai Tipu Kekasih Online Rp170 Juta
Kisah Ira Puspadewi dan Tom Lembong: Dua Pembebasan dengan Nuansa Berbeda
Putra Riza Chalid Bantah Keterlibatan Ayahnya di Balik Kerjasama dengan Pertamina