KPK Ingin Dalami Mercedes-Benz 280 SL yang Dibeli Ridwan Kamil dari Anak Mantan Presiden Habibie

- Senin, 25 Agustus 2025 | 11:15 WIB
KPK Ingin Dalami Mercedes-Benz 280 SL yang Dibeli Ridwan Kamil dari Anak Mantan Presiden Habibie


MURIANETWORK.COM -
Ilham Akbar Habibie alias Ilham Habibie tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (22/8/2025).

Alasan ketidakhadiran anak Presiden Ke-3 RI, B.J. Habibie tersebut lantaran sedang berada di luar negeri.

Ilham Habibie sejatinya dipanggil penyidik sebagai saksi kasus korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau Bank BJB (BJBR).

"Saksi tidak datang. Yang bersangkutan sedang di luar negeri," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya, Minggu (24/8/2025).

Atas ketidakhadiran tersebut, KPK akan kembali mengagandakan pemeriksaan terhadap Ilham Habibie. Namun, belum diketahui kapan waktu pemanggilan selanjutnya.

Adapun, pemanggilan terhadap Ilham, lantaran KPK membutuhkan keterangannya guna mengonfirmasi sejumlah bukti terkait dugaan rasuah pengadaan iklan Bank BJB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu yang akan didalami terkait pembelian aset yang sumber dananya berasal dari dana nonbudgeter Bank BJB.

Informasinya, aset yang dibeli itu adalah mobil Mercedes Benz 280 SL. Aset mobil klasik itu telah disita KPK dari tangan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Selain mobil, sebagaimana diketahui, lembaga antirasuah juga menyita sepeda motor Royal Enfield dari politikus Partai Golkar yang karib disapa Kang Emil itu.

Adapun, dana nonbudgeter ini sempat disinggung KPK merupakan uang didapat dari selisih bayar pengadaan iklan yang dilakukan Bank BJB.

Pihak perusahaan agensi diduga mengembalikan selisih uang tersebut melalui divisi corporate secretary (corsec) dan dimanfaakan sebagai dana nonbudgeter untuk sejumlah keperluan.

Terkait keterkaitan Ilham Habibie dengan aset kendaraan roda empat tersebut, Asep tidak mengamini juga tidak menampik saat dikonfirmasi.

Dia hanya menyebut pemeriksaan penyidik KPK belum dilakukan lantaran Ilham Habibie tidak hadir.

"Saksi tidak hadir, jadi kami belum bisa menyampaikan," kata Asep.

Sementara itu, Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut saksi Ilham Habibie meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

"(Saksi tidak hadir karena) ada kegiatan lain yang sudah teragenda sehingga meminta dilakukan penjadwalan ulang," katanya.

Penyidik KPK kemarin juga memeriksa selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar.

Menurut Budi, penyidik mendalami soal aliran-aliran uang dalam perkara Bank BJB saat memeriksa Lisa.

"Saksi diperiksa terkait aliran-aliran uang dalam perkara BJB," katanya.

Usai diperiksa, Lisa Mariana mengaku dicecar dan menjelaskan soal aliran dana kepada tim penyidik KPK.

Diduga aliran dana itu terkait korupsi pengadaan iklan di Bank BJB yang turut menyeret nama Ridwan Kamil.

"Aliran dana saja," ucap Lisa usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Sayangnya, Lisa enggan merinci lebih lanjut soal dugaan aliran dana tersebut. Pun saat disinggung apakah aliran dana itu terkait Ridwan Kamil dan dugaan rasuah pengadaan iklan di Bank BJB.

"Ini mengenai kasusnya dengan Ridwan Kamil di Bank BJB," ujar Lisa.

Meski tidak dirinci nominal dan dari mana asalnya, Lisa tidak membantah menerima aliran dana.

Menurut Lisa, dirinya sudah menjelaskan seluruh pengetahuannya di hadapan penyidik.

"Saya enggak bisa sebut nominalnya. Ya, kan, buat anak saya," katanya.

KPK sebelumnya menyatakan bakal mengembangkan dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023. KPK tidak ragu menindaklanjuti informasi apapun yang didapat.

Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025.

Dalam kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka.

Yakni mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), Raden Sophan Jaya Kusuma.

Hingga saat ini, penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, kelima tersangka sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp222 Miliar, Mantan Dirut Bank BJB Pakai Agensi sebagai Sarana Kickback

KPK menduga perbuatan sejumlah pihak, termasuk lima tersangka tersebu telah membuat negara merugi hingga Rp222 miliar.

Dalam pengsusutan kasus Bank BJB ini KPK telah menyita sejumlah bukti. Di antaranya adalah deposito senilai Rp70 miliar hingga kendaraan mewah.

Sumber: akurat

Komentar