MURIANETWORK.COM -KPK kembali menyita uang Rp39,5 miliar dalam perkara dugaan korupsi proyek fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PTPP) (Persero) Tbk tahun 2022-2023.
Selama satu pekan terakhir, tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa uang dari beberapa pihak terkait.
"Bahwa pada minggu ini telah dilakukan penyitaan berupa uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura sebesar 2.991.470, dan Rupiah sebesar Rp1.500.000.000. Jika ditotal penyitaan tersebut senilai kurang lebih Rp39,5 miliar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis, 31 Juli 2025.
Budi menjelaskan, modus perkara ini adalah adanya proyek fiktif yang dilaksanakan oleh PTPP dan disubkonkan.
Artikel Terkait
Gugatan Perdata Gibran Resmi Diproses, Apa Dampaknya?
Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim vs Polri: Ini Hasilnya!
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silfester, Bukannya Buronkan—Ada Apa?
Hotman Paris Dibantah! JPU Bongkar Kerugian Negara di Kasus Korupsi Laptop Chromebook