MURIANETWORK.COM -Satu unit motor gede atau moge milik Bupati Buol Risharyudi Triwibowo disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyitaan dilakukan karena moge diduga terkait perkara pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Penyitaan dari saudara RYT (Risharyudi Triwibowo)," kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada media, Rabu, 23 Juli 2025.
Penyitaan dilakukan pada Senin dua hari lalu. Moge sudah dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
Sebelum terpilih menjadi bupati Buol, Risharyudi Triwibowo adalah staf khusus (Stafsus) Menaker di era menteri Ida Fauziyah. Nah, moge yang disita dimiliki Risharyudi saat bekerja sebagai stafsus menteri.
Terkait kasus pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi dalam pengurusan TKA di Kemnaker, KPK telah melakukan penahanan terhadap empat dari delapan tersangka. Mereka adalah Suhartono selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Haryanto selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2024-2025.
Selanjutnya, Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017-2019, dan Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2024-2025.
Sedangkan empat tersangka lainnya yang belum ditahan yakni Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal (Ditjen) Binapenta dan PKK tahun 2019-2021 yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA tahun 2021-2025, serta tiga orang staf pada Direktorat PPTKA tahun 2019-2024, yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Hingga saat ini para pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK total Rp8,51 miliar.
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jabodetabek yang merupakan kantor Kemnaker, rumah para tersangka, rumah pihak terkait, dan kantor para agen pengurusan TKA.
Tim penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap 13 unit kendaraan dari hasil penggeledahan di beberapa rumah para tersangka, yang terdiri dari 11 unit mobil dan dua unit sepeda motor.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan benda tidak bergerak berupa tanah maupun bangunan dari para tersangka yang tersebar di sejumlah lokasi.
Artikel Terkait
Gugatan Ganda Marcella Santoso: Tak Cuma Suap, Rp 52,5 Miliar Uang Cucian dari Kasus CPO!
Polri Cuma Beri Sanksi Etik ke 4 Personelnya yang Terlibat Penyelundupan Narkoba, Kok Bisa?
KPK Dituding Ngawur Usut Whoosh: Hanya Mau yang Gampang Saja?
Mahfud Buka Suara Soal Mark Up Whoosh: KPK Diam Saat Banyak Laporan, Kok Sekarang Malah Disuruh Lapor?