BPK Temukan Dugaan Mark Up Ramadhan Fair Pemko Medan 2024, Kerugian Negara Ditaksir Capai Ratusan Juta

- Rabu, 16 Juli 2025 | 22:05 WIB
BPK Temukan Dugaan Mark Up Ramadhan Fair Pemko Medan 2024, Kerugian Negara Ditaksir Capai Ratusan Juta


MURIANETWORK.COM -
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan sejumlah kejanggalan terhadap realisasi anggaran kegiatan Ramadhan Fair pada tahun 2024, Minggu (13/7/2025).

Kegiatan ini diketahui dianggarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Dalam kegiatan ini, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Jumlah anggaran yang digelontorkan untuk menyelenggarakan kegiatan ini mencapai Rp 5 miliar lebih.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat sejumlah kejanggalan yang mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi dengan modus Mark up harga dan sewa barang.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh PT. AGK sebagai EO yang ditunjuk berdasarkan hasil lelang kegiatan dengan surat perjanjian pekerjaan nomor 000.3/1778.KBD/III/2024 pada tanggal 14 Maret 2024 Rp.5.279.101.725,00,-

Dugaan korupsi timbul pada saat penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) untuk pengadaan peralatan kegiatan ketika pihak dinas menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dimana adanya dugaan kongkalikong antara pihak ketiga dengan dinas terkait dalam menyusun HPS sebelum kegiatan dilaksanakan.

Tidak menutup kemungkinan, kegiatan yang dilaksanakan untuk menyambut bulan suci Ramadhan menjadi ajang oleh oknum-oknum terkait untuk menyelewengkan uang negara.

Dalam temuannya, BPK menemukan harga yang tidak sesuai alias dinaikkan diduga untuk mendapatkan untung lebih.

Tak tanggung-tanggung, kerugian negara akibat ulah oknum yang melakukan tindakan menyimpang dalam acara ini mencapai ratusan juta rupiah.

Pemko Medan dalam hal ini menyelenggarakan kegiatan Ramadhan Fair XVIII Tahun 2024 di dua tempat. Ramadhan Fair ini menampilkan beberapa kegiatan diantaranya pentas seni, kegiatan lomba keagamaan, wisata kuliner serta stand booth yang diikuti para UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah).
Lokasi pertama di depan Masjid Raya atau Taman Sri Deli dan satunya lagi pada kawasan kecamatan Medan Utara.

Tindakan ini diduga melanggar Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Akibatnya dugaan korupsi ini menambah daftar merah terhadap pengelolaan anggaran di Provinsi Sumatera Utara, terkhusus Pemerintah Kota Medan.

Apalagi, baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting, dalam operasi tangkap tangan atau yang disebut OTT.

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Benny Sinomba Siregar yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam kegiatan Ramadhan Fair ke XVIII saat dikonfirmasi melalui telepon tidak mengangkat dan di konfirmasi melalui aplikasi WhatsAap (WA) juga tidak membalas.***

Sumber: medanpos

Komentar