MURIANETWORK.COM - Penasihat ahli Kapolri Bidang Hukum, Inspektur Jenderal Pol (Purn) Aryanto Sutadi, memprediksi ada lima tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya diketahui telah menaikkan status kasus ini menjadi penyidikan, karena ditemukan unsur pidana.
Mengenai penetapan tersangka, Aryanto pun meyakini nantinya akan ada lebih dari 2 orang.
Dia mengatakan, yang setiap hari kerap melontarkan hinaan dan dianggap mencemarkan nama baik Jokowi itu, diprediksi akan menjadi tersangka.
"Saya yakin lebih, lebih daripada dua atau tiga orang. Kalau menurut saya kurang lebih ada empat lima mungkin," ungkapnya, dikutip dari YouTube tvOneNews, Selasa (15/7/2025).
"Dari pencemaran sendiri aja kan ada dua, misalkan ya itu yang sudah pasti kelihatan yang tiap hari menghina-menghina itu, mencemarkan, itu sudah otomatis dia pasti kena pencemaran," sambungnya.
Lantas, siapa saja yang diprediksi Aryanto menjadi tersangka dalam kasus ini?
Mengenai orang-orang yang kemungkinan akan menjadi tersangka, Aryanto menyebutkan di antaranya ada nama Pakar telematika, Roy Suryo dan Ahli digital forensik, Rismon Sianipar.
Menurut Aryanto, keduanya bisa terjerat pasal pencemaran nama baik, karena paling vokal melontarkan hinaan-hinaan tentang ijazah Jokowi.
"Prediksi saya Roy Suryo, Simon, itu pasti kena pencemaran kalau menurut ukuran saya ya. Karena lihat tiap hari dia tendensinya kan cuma menghina-menghina terus gitu," jelasnya.
Sementara itu, untuk nama lainnya tidak disebutkan spesifik oleh Aryanto.
Namun, menurutnya, selain Roy Suryo dan Rismon, tidak akan dikenakan pasal pencemaran karena hanya melontarkan tudingan-tudingan dan koar-koar dikirminalisasi saja.
"Kalau yang lain kan tidak, hanya ngomong-ngomong bahwa kami dikriminalisasi, hanya menuduh bahwa ini dan sebagainya, tidak ada apa pencemarannya," ujar Aryanto.
Sebagai informasi, sebelumnya, Roy Suryo Cs dilaporkan sejumlah relawan Jokowi ke pihak kepolisian setelah ramai tudingan ijazah palsu Jokowi.
Pertama, laporan itu datang dari organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi ke Polres Metro Jakarta Pusat pada, Rabu (23/4/2025) siang.
Selain Roy, pihak lain yang dilaporkan yakni ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.
Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.
Artikel Terkait
Mahfud MD Bongkar Mark Up Whoosh, KPK Menunggu Laporan Resmi!
140 Petugas Lapas Dihukum! Ini Konsekuensi Kasus Ammar Zoni yang Akan Berakhir di Nusakambangan
KPK Buru Pejabat BPK yang Diduga Main dalam Audit Kementerian!
Bayi Ikut Dibawa, Pasutri di Bekasi Malah Tega Curi Motor!