“Kami tegaskan, penegakan hukum tidak pandang bulu. Baik masyarakat maupun aparat, semua akan ditindak tegas jika terbukti melanggar hukum,” ucapnya.
Menurutnya, kasus ini masih dalam tahap pendalaman oleh tim gabungan. Empat oknum polisi yang diamankan diketahui bertugas di Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan.
“Sekarang ini masih terus dikembangkan oleh Mabes Polri. Kami koordinasi penuh untuk pengungkapan tuntas,” jelas Kapolda.
Meski belum merinci peran masing-masing, informasi sementara menyebutkan bahwa keempatnya ditangkap saat sedang berada di kawasan Desa Sungai Nyamuk — lokasi yang sering dijadikan jalur keluar-masuk lintas negara.
Penangkapan ini memicu perhatian publik karena justru melibatkan satuan yang seharusnya menjadi garda depan pemberantasan narkoba.
Polda Kaltara memastikan akan bersikap transparan dan profesional dalam penanganan kasus ini.
Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, dan apabila terbukti bersalah, para pelaku akan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Gugatan Perdata Gibran Resmi Diproses, Apa Dampaknya?
Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim vs Polri: Ini Hasilnya!
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silfester, Bukannya Buronkan—Ada Apa?
Hotman Paris Dibantah! JPU Bongkar Kerugian Negara di Kasus Korupsi Laptop Chromebook