MURIANETWORK.COM - Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih dugaan suap yang melibatkan Sugar Group dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Pengambilalihan itu perlu dilakukan karena Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut tidak melakukan pengembangan perkara.
Hal itu merupakan materi saat membuat laporan ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Mei 2025. Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi tersebut terdiri dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesia Police Watch (IPW), Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), dan Peradi Pergerakan.
"Jadi kami melaporkan terkait dengan fakta persidangan sidang kasus Ronald Tanur, di mana ada pengakuan Zarof Ricar pada persidangan kemarin, bahwa beliau itu menerima uang dari Sugar Group," kata Koordinator KSST, Ronald Loblobly kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu sore, 14 Mei 2025.
Pihaknya mengindikasikan adanya kasus dugaan suap. Namun, hal tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Kejagung.
"Sehingga kemudian kami laporkan bahwa KPK perlu untuk mengambil alih dari kasus ini. Karena ternyata tidak ada pemanggilan terhadap Sugar Group, dan kami indikasikan bahwa ada perlindungan terhadap tujuan dari suap tersebut," tutur Ronald.
Dalam pelaporan ini, ia membawa sejumlah bukti dokumen yang berisi beberapa fakta, nama-nama, dan informasi lainnya.
"Yang pasti untuk dokumen tambahannya itu adalah persidangan Ronald Tanur yang di mana saksi mahkotanya adalah Zarof Ricar," terangnya.
Dalam pelaporan itu, pihaknya sudah menyebutkan beberapa pihak yang perlu didalami KPK sebagai terlapor.
"Subjek yang dilaporkan dari pihak Sugar Group sebagai penyuap. Kemudian kami meminta untuk juga diperiksa para hakim, majelis hakim, dan juga yang pasti pihak Kejaksaan Agung. Sugar Group itu kan sudah tersebut kan, Nyonya Purwanti Lee, habis itu ya pokoknya pimpinan Sugar Group lah," pungkas Ronald.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
UGM Digugat Soal Ijazah Jokowi ke PN Sleman, Tuntut Kerugian Rp1.069 Triliun
Minta Ijazah Roy Suryo di UGM Dicabut, Kiai NU Syarif Rahmat: Dia Sudah Permalukan Universitas!
Waduh! UGM Digugat Bayar Rp69 Triliun Imbas Gaduh Ijazah Jokowi
Hakim Heru Ajukan Banding, tak Terima Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Ronald Tannur