Komnas Perempuan Kecam Kekerasan dan Penyekapan Pacar di Bandung, Tegaskan Bukan Sekadar Kasus Asmara

- Rabu, 24 Juni 2026 | 07:25 WIB
Komnas Perempuan Kecam Kekerasan dan Penyekapan Pacar di Bandung, Tegaskan Bukan Sekadar Kasus Asmara

Komnas Perempuan mengecam keras tindakan penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap pacarnya, YTR (29), selama tiga tahun di Bandung, Jawa Barat. Lembaga ini menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan kekerasan berbasis gender dalam relasi personal yang berlangsung lama dan luput dari deteksi, bukan sekadar kasus asmara.

“Komnas Perempuan mengecam keras tindakan tersebut dan menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan kekerasan berbasis gender dalam relasi personal, bukan kasus asmara,” kata Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Maria menuturkan, perlakuan pelaku terhadap korban tidak manusiawi. Pelaku disebut telah merampas kemerdekaan korban secara sistematis.

“Komnas Perempuan mengutuk perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang dialami korban. Ini adalah kekerasan berbasis gender yang ditandai kontrol ekstrem, penguasaan, dan perampasan kemerdekaan,” ujarnya.

Maria juga menolak segala bentuk narasi yang meromantisasi kekerasan, seperti “cinta berujung tragis”. Menurutnya, bingkai semacam itu justru mengaburkan fakta bahwa pelaku menggunakan relasi pacaran sebagai alat untuk melakukan kontrol, isolasi, dan kekerasan sistematis terhadap korban.

Dalam banyak kasus, kekerasan semacam ini tidak terjadi secara tiba-tiba. Maria membeberkan bahwa pola pengendalian berlangsung bertahap: dimulai dari pembatasan pergaulan, isolasi dari keluarga, pengawasan ketat, hingga penciptaan ketergantungan emosional dan ekonomi. Kondisi ini membuat korban berada dalam situasi tidak bebas dan sulit keluar dari relasi yang penuh kekerasan.

Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kekerasan dalam relasi pacaran dan kekerasan oleh mantan pasangan masih menjadi pola yang konsisten dalam kekerasan berbasis gender. Pada 2025, Komnas Perempuan menerima 518 pengaduan kekerasan dalam pacaran (KDP) dan 534 pengaduan kekerasan oleh mantan pasangan (KMP).

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags