MURIANETWORK.COM - Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto, beranggapan tuduhan mantan dosen dari Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar yang menyangsikan keaslian ijazah dan skripsi Jokowi harus bisa dibuktikan di muka pengadilan.
Marcus mengatakan, ada dua tindakan pemalsuan dalam ranah hukum pidana, yakni membuat palsu dan memalsukan.
Membuat palsu, artinya dokumen asli tidak pernah ada namun pelaku membuat surat atau akta dalam hal ini ijazah, seolah-olah itu ada dan asli padahal sebelumnya tidak pernah ada.
"Itu namanya membuat palsu,” kata dia dalam keterangan tertulis dikutip pada Rabu (30/4/2025).
Kemudian, terkait tindakan memalsukan, dalam hal ini ijazah atau skripsi yang dulunya pernah ada, tetapi mungkin rusak atau hilang, kemudian membuat dokumen baru seolah-olah itu adalah asli.
"Dua duanya adalah kejahatan, dan ada ancaman pidana. Ini (Rismon) tidak jelas yang dituduhkan, memalsukan atau membuat palsu,” ungkap Marcus.
Dari kemungkinan dua tuduhan yang berpotensi dialamatkan ke Joko Widodo dan UGM dinilai Marcus sangat lemah.
Pasalnya, dokumen-dokumen yang dimiliki Fakultas Kehutanan UGM memiliki banyak data pendukung yang menunjukkan bahwa Joko Widodo pernah kuliah, pernah ujian, dan pernah ikut yudisium.
"Yang bersangkutan pernah wisuda, dan ada berita acara yang menunjukkan peristiwa tersebut, maka ijazah memang pernah ada. Bisa dibuktikan dan dapat ditemukan di Fakultas Kehutanan,” tegasnya.
Soal bukti fisik skripsi atau ijazah menggunakan huruf time new roman atau memiliki kemiripan dengan font tersebut, kata Marcus, seharusnya Rismon tidak hanya melihat dari skripsi atau ijazah milik Joko Widodo semata namun membandingkan dengan skripsi dan ijazah dengan lulusan Fakultas Kehutanan UGM lainnya.
Bahkan membandingkan skripsi yang diterbitkan di Fakultas Kehutanan di tahun-tahun sebelum Joko Widodo Lulus.
“Apakah kemudian yang memiliki kemiripan, lalu dianggap palsu semua? Itu kesimpulan bukan seorang akademisi. Karena skripsi maupun ijazah banyak ditemukan di UGM dengan menggunakan huruf time new roman atau huruf yang hampir mirip dengannya,” paparnya.
Marcus juga menyesalkan jika masih ada pihak yang melontarkan isu dan menuduh bahwa UGM melindungi Joko Widodo terkait kepemilikan ijazah dan skripsi palsu, tuduhan tersebut dianggapnya keliru.
"Jika kemudian ada dugaan bahwa UGM melakukan perlindungan atau perbuatan seolah-olah hanya untuk kepentingan Joko Widodo, itu sangat salah dan gegabah,” pungkasnya.
Diketahui, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo melaporkan kasus tuduhan ijazah palsu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Sebelumnya, Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan melaporkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, dan Rizal Fadillah terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi ke polisi.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Jokowi Tolak Tuntutan Tampilkan Ijazah, Salah Satunya Karena Hak Asasi Manusia: Urusan Pribadi Tidak Boleh Dipaksa!
BREAKING NEWS! Prabowo Undang Persatuan Purnawirawan TNI AD ke Istana, Bahas Pemakzulan Gibran?
Geram Sutiyoso Dukung Revisi UU Ormas dan Pemakzulan Gibran, Hercules: Dia Itu Sudah Bau Tanah!
Terungkap! Ini Inisial 5 Orang Yang Dipolisikan Jokowi Terkait Tudingan Ijazah Palsu