MURIANETWORK.COM - Peninjauan kembali (PK) PT Aneka Tambang Tbk melawan pengusaha Budi Said dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Putusan itu tertuang dengan nomor 815 PK/PDT/2024 tertanggal 11 Maret 2025. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan PK 1 yang sebelumnya dimenangkan Budi Said.
"Amar putusan kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan," demikian bunyi putusan MA dikutip dari laman resminya, Minggu, 16 Maret 2025.
Putusan tersebut diketok Ketua Majelis Hakim Suharto bersama 4 anggota majelis hakim, Syamsul Ma'arif, Prof Hamdi, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto.
Dengan begitu, putusan PK 1 yang dikeluarkan MA pada September 2023 lalu gugur. Saat itu, MA menerima PK Budi Said dan menghukum Antam membayar kekurangan emas 1,1 ton atau lebih dari Rp1 triliun.
Namun Antam memilih untuk mengajukan PK kedua ke Mahkamah Agung. Antam juga menggugat Budi Said ke PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PNJKT.TIM.
Dalam kasus ini, Antam juga mengajukan PK terhadap 4 objek lainnya, yakni Kepala BELM Surabaya, Endang Kusmoro; Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Aneka Tambang, Tbk; Vice President Precious Metal Sales and Marketing pada UBPP-LM Antam, Yosep Purnama dan PT INCONIS NUSA JAYA.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
KPK Perdalam Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 1 Triliun
Mantan Pimpinan KPK Desak Jokowi Diperiksa sebagai Saksi Kunci Proyek Whoosh
Polda Metro Jaya Tegaskan Ijazah Asli Jokowi Berstatus Barang Bukti
AKBP Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas KPK Diduga Hambat Pemeriksaan Bobby Nasution