MURIANETWORK.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang sebesar Rp2,6 miliar terkait perkara dugaan suap proyek di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, perkara yang menjadi dasar kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten OKU merupakan perkara suap.
"Perkara suap, iya (terkait proyek di Dinas PUPR OKU)" kata Fitroh kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu, 16 Maret 2025.
Artikel Terkait
KPK Diminta Usut Jokowi-Luhut Soal Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Benarkah?
Mahfud MD Bongkar Mark Up Whoosh, KPK Menunggu Laporan Resmi!
140 Petugas Lapas Dihukum! Ini Konsekuensi Kasus Ammar Zoni yang Akan Berakhir di Nusakambangan
KPK Buru Pejabat BPK yang Diduga Main dalam Audit Kementerian!