MURIANETWORK.COM -Mantan Sekretaris BUMN, Imam Apriyanto Putro dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) tahun 2017-2021.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pada Rabu 19 Februari 2025, tim penyidik memanggil Imam Apriyanto Putro dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa kepada wartawan, Rabu siang, 19 Februari 2025.
Sebelumnya pada Senin 10 Februari 2025, tim penyidik juga telah memeriksa mantan Menteri BUMN, Rini Mariani Soemarno.
Artikel Terkait
Polisi Probolinggo Dihadapi Vonis Mati Usai Bunuh Adik Ipar Demi Harta
Banjir Tapanuli dan Sorotan Panas di Balik Nama Luhut
KUHP Nasional Resmi Berlaku, Ancaman Penjara Mengintai di Dunia Maya
Koalisi Anti Korupsi Desak KPK Usut Gatot Nurmantyo Terkait Proyek Sawah Triliunan