KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

- Jumat, 24 Juli 2026 | 14:25 WIB
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami pertemuan antara Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik pada Kamis, 23 Juli 2026, telah memeriksa tiga pejabat dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi agenda dan pembahasan dalam pertemuan tersebut.

"Para saksi yang hadir dimintai keterangannya terkait dengan pertemuan yang dilakukan SA selaku Bupati, Ketua DPRD, dan para pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing lainnya, dengan RJA selaku Menteri Kehutanan beserta para pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 24 Juli 2026.

Menurut Budi, pertemuan itu antara lain membahas alih fungsi kawasan hutan dan pemanfaatan program Perhutanan Sosial. "Di mana pertemuan tersebut di antaranya membahas terkait alih fungsi hutan dan penggunaan Perhutanan Sosial," ujarnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik meminta keterangan Asdonny August Satriayudha selaku Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut, Dalu Agung Darmawan selaku mantan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, serta Suprapto selaku Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Kemenhut.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kemenhut, Catur Endah Prasetiani, tidak memenuhi panggilan penyidik. "Untuk saksi lainnya, CEP selaku Dirjen Perhutanan Sosial tidak hadir dalam penjadwalan tersebut. Penyidik masih menunggu konfirmasinya," tutur Budi.

Pendalaman terhadap pertemuan tersebut merupakan bagian dari pengusutan perkara setelah KPK menemukan dugaan pengumpulan dana dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kuansing.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan dana yang dihimpun dari 914 anggota KUD untuk mengurus pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare. Dana tersebut diduga sempat dikonversi ke mata uang dolar Singapura. Penyidik juga mendalami dugaan bahwa sebagian dana itu berkaitan dengan amplop yang diterima Raja Juli usai menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags