Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan aliran dana yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby. Dana tersebut diduga dipersiapkan untuk diberikan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dana itu dihimpun dari sisa hasil usaha (SHU) para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Uang tersebut kemudian dikumpulkan melalui perantara sebelum dikonversi ke dalam bentuk dollar Singapura.
“Bahwa uang-uang yang terkumpul dalam Rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk dollar Singapura, yang totalnya mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/7).
Menurut Budi, uang yang telah dikonversi itu diduga sudah diserahkan kepada Raja Juli Antoni. Namun, KPK belum mengetahui nominal uang yang berada di dalam amplop yang dilaporkan dan diterima oleh Menteri Kehutanan tersebut.
“Pak Menhut ini dalam melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK tidak menyebutkan jumlah uang dalam amplop tersebut,” tegasnya.
Budi menambahkan, KPK telah melakukan serangkaian proses verifikasi, analisis, serta koordinasi internal atas laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli Antoni. Dari hasil kajian tersebut, KPK memutuskan laporan itu tidak dapat ditindaklanjuti. Keputusan itu telah disampaikan kepada Raja Juli Antoni sebagai pihak pelapor.
“Salah satu basis alasannya adalah merujuk pada Pasal 14 Perkom 1/2026 terkait dengan pelaporan gratifikasi,” ucap Budi.
Dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing, lembaga antirasuah juga telah memeriksa anak buah Menhut Raja Juli, yakni Kepala Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan pada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Suprapto, pada Kamis (23/7). Pemeriksaan itu diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Kuansing pada Senin (29/6). Selain Bupati, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) sebagai tersangka. Ketiga tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama setelah menjalani pemeriksaan secara intensif.
Artikel Terkait
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lombok Barat, Sita Dokumen Proyek PUPR
Wamendagri: Keberhasilan Dana Otsus Diukur dari Manfaat, Bukan Serapan Anggaran
Wamendagri Tegaskan Dana Otsus Harus Berdampak Langsung ke Masyarakat Papua
KPK Sita Mobil Alphard Diduga Suap untuk Bupati Lombok Barat