Mulai besok, Indonesia punya aturan main baru. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional resmi berlaku, menggantikan aturan kolonial yang sudah usang. Ini babak baru, dan dampaknya bakal luas, terutama buat kita yang aktif di dunia maya.
Nah, satu hal yang bikin banyak orang waspada: ancaman pidana buat yang dianggap menghina Presiden atau lembaga negara. Gak main-main, hukumannya bisa mencapai penjara tiga tahun. Aturan serupa juga berlaku buat penghinaan terhadap lembaga seperti DPR, MA, dan MK.
Menurut sejumlah saksi, batas antara kritik pedas dan penghinaan memang tipis. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sendiri mengakui risiko ini. Ia bilang, penerapan pasal-pasal itu butuh pengawasan ketat supaya gak malah dipakai untuk membungkam suara.
Artikel Terkait
Koalisi Anti Korupsi Desak KPK Usut Gatot Nurmantyo Terkait Proyek Sawah Triliunan
KPK dan Misteri Tersangka di Balik Skandal Kuota Haji
Foto Gibran dan Sarjan Buka Tabir Jaringan Suap di Bekasi
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal, Hukuman 10 Tahun Berkurang Sebulan