MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan serta Unit Kepatuhan Internal Ditjen Bea dan Cukai, Jumat (20/2/2026). Pertemuan yang digelar di Gedung Merah Putih KPK ini bertujuan membahas langkah strategis pencegahan dan mitigasi korupsi, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat sejumlah pejabat di lingkungan bea cukai.
Sinergi untuk Pencegahan di Tengah Proses Hukum
Rapat koordinasi ini dinilai sebagai langkah tepat yang diambil di tengah berlangsungnya proses hukum. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, kolaborasi antar lembaga pengawas internal dan eksternal sangat krusial untuk memperkuat integritas institusi.
"Ini tentunya positif untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan," jelas Budi, Sabtu (21/2/2026).
Lebih dari sekadar mendukung penyidikan, forum ini diharapkan mampu memetakan titik-titik rawan penyimpangan dalam sistem. Pemetaan itu menjadi dasar untuk menyusun langkah pencegahan yang lebih konkret dan berkelanjutan.
"Selain itu juga, para pihak membahas langkah-langkah mitigasi dan pencegahan ke depannya agar persoalan korupsi ini tidak kembali terulang," tuturnya.
Latar Belakang: OTT yang Menjaring Enam Tersangka
Koordinasi ini tidak terlepas dari kasus besar yang sedang ditangani KPK. Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait impor barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Penetapan tersebut merupakan penyempurnaan hasil operasi tangkap tangan yang digelar pada Rabu, 4 Februari 2026, di Jakarta dan Lampung.
Dari 17 orang yang awalnya diamankan dalam OTT, penyidikan kemudian berfokus pada enam tersangka. Salah satu nama yang mencuat adalah Rizal, yang saat kejadian menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.
Membangun Sistem yang Lebih Kuat
Kejadian ini menyoroti kerentanan yang mungkin terjadi dalam proses bisnis yang berjalan. Upaya koordinasi yang digalakkan KPK menunjukkan pendekatan yang tidak hanya represif, tetapi juga preventif. Fokusnya adalah membangun dan memperkuat sistem pengendalian internal, sehingga celah untuk praktik koruptif dapat diminimalisir sejak awal. Langkah ini dianggap penting untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan tata kelola instansi yang lebih bersih dan akuntabel di masa mendatang.
Artikel Terkait
Lakers Kalahkan Clippers 125-122 Berkat Aksi Gemilang Doncic dan Reaves
Harga Emas Antam Tembus Rp3 Juta per Gram, Naik Rp68.000 dalam Sehari
Polisi Selidiki Dugaan KDRT di Balik Kematian Anak Laki-laki Penuh Luka di Sukabumi
Zuckerberg Bersaksi di Sidang Gugatan Desain Adiktif Instagram