“Makanya ini penting untuk ditelusuri. Kita runut nanti mulai 2019, 2014, 2012, 2010, 2005, sampai 1985 harus sama dan konsisten,” tegasnya.
Untuk menguatkan laporannya, Bonatua membawa tiga barang bukti. Pertama, surat dari Lembaga Kearsipan Daerah Surakarta yang menyatakan mereka tak menyimpan arsip ijazah Jokowi dari masa kepemimpinannya sebagai Wali Kota.
Bukti kedua adalah surat dari PPID Sekda DKI Jakarta. Isinya serupa: arsip yang diminta tidak ditemukan di lembaga kearsipan ibu kota.
“Dan yang ketiga adalah salinan keputusan dari Komisi Informasi Pusat yang menyatakan bahwa ANRI juga tidak memiliki arsip itu,” sambungnya.
Langkah Bonatua ini jelas menambah rumit perdebatan yang sudah berlarut-larut. Semua kini menunggu respons Ombudsman. Akankah laporan ini membuka babak baru verifikasi, atau justru tenggelam dalam birokrasi yang berbelit? Waktu yang akan menjawab.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar