Dari Pelapor ke Tersangka: Kisah Tragis Dosen dan Perwira Polisi di Balik Kamar Hotel

- Senin, 22 Desember 2025 | 08:00 WIB
Dari Pelapor ke Tersangka: Kisah Tragis Dosen dan Perwira Polisi di Balik Kamar Hotel

Kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), akhirnya menemui titik terang. Polda Jawa Tengah secara resmi menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka. Penetapan ini, diumumkan beberapa hari lalu, membuka babak baru yang cukup mengejutkan mengingat status Basuki sebagai seorang perwira polisi.

Korban ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang. Saat ditemukan, kondisi korban telanjang dan tergeletak di lantai. Awalnya, AKBP Basukilah yang melaporkan kejadian itu. Tapi belakangan, posisinya berubah dari pelapor menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan alasannya. “Statusnya sudah naik tersangka,” ujarnya. Penetapan itu muncul setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup. Unsur yang diduga adalah kelalaian.

“Pasal pidananya kelalaian. Pasal 306 dan 304 KUHP adalah tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang memerlukan bantuan,” kata Artanto, Minggu (21/12/2025).

Artanto menambahkan, proses hukum tetap berjalan. Saat ini, penyidik dari Ditreskrimum Polda Jateng sedang mempersiapkan berkas perkara. Mereka berjanji akan transparan, meski untuk sementara hasil otopsi korban belum dibuka untuk publik. “Penyidik sama dokter nanti (menyampaikan),” tuturnya.

Namun begitu, jalan panjang sudah lebih dulu dilalui Basuki. Dua tahun jelang pensiun, nasibnya berbalik arah. Rabu (3/12/2025), sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) baginya. Kabar pensiun dini yang sempat beredar dibantah tegas.

“Nihil (tidak mengajukan pensiun dini). Jadi setelah sidang, AKBP B hanya mengajukan banding terhadap putusan dari Komisi Kode Etik Polri,” tegas Artanto, Kamis (4/12/2025).

Proses banding akan diajukan melalui Propam Polda, lalu dilanjutkan ke sidang KKEP di Mabes Polri. Ini adalah konsekuensi yang harus dihadapi.

Kuasa hukum keluarga korban, Ahmad Zainal Abidin Petir, yang hadir dalam sidang, membeberkan tiga pertimbangan utama vonis PTDH. Pertama, perbuatan tersangka dinilai mencoreng citra institusi Polri, apalagi kasus ini viral. Kedua, Basuki dianggap melakukan perbuatan tercela dengan tidur bersama wanita yang bukan istrinya. “Ia juga mengakui bahwa pernah berhubungan badan dengan korban,” ungkap Petir. Ketiga, mereka diketahui telah tinggal satu atap tanpa ikatan pernikahan selama lima tahun.

Kronologinya bermula Senin (17/11/2025) pagi. Dosen muda bidang hukum pidana itu ditemukan tewas di kamar nomor 210 sebuah kostel. AKBP Basuki, yang menjabat sebagai Pengendali Massa (Dalmas) Ditsamapta Polda Jateng, berada di lokasi dan melaporkan kejadian itu. Tapi fakta yang terungkap kemudian justru menjeratnya. Ia ternyata sudah berkeluarga.

Kini, selain menghadapi sanksi etik, Basuki juga terancam hukuman pidana. Semuanya tergantung pada hasil penyidikan yang masih berlangsung. Polda Jateng berjanji profesional, tak peduli latar belakang jabatan tersangka. Publik pun menunggu, bagaimana kasus ini akan berakhir di meja hijau.

Komentar