Kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), akhirnya menemui titik terang. Polda Jawa Tengah secara resmi menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka. Penetapan ini, diumumkan beberapa hari lalu, membuka babak baru yang cukup mengejutkan mengingat status Basuki sebagai seorang perwira polisi.
Korban ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang. Saat ditemukan, kondisi korban telanjang dan tergeletak di lantai. Awalnya, AKBP Basukilah yang melaporkan kejadian itu. Tapi belakangan, posisinya berubah dari pelapor menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan alasannya. “Statusnya sudah naik tersangka,” ujarnya. Penetapan itu muncul setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup. Unsur yang diduga adalah kelalaian.
Artanto menambahkan, proses hukum tetap berjalan. Saat ini, penyidik dari Ditreskrimum Polda Jateng sedang mempersiapkan berkas perkara. Mereka berjanji akan transparan, meski untuk sementara hasil otopsi korban belum dibuka untuk publik. “Penyidik sama dokter nanti (menyampaikan),” tuturnya.
Namun begitu, jalan panjang sudah lebih dulu dilalui Basuki. Dua tahun jelang pensiun, nasibnya berbalik arah. Rabu (3/12/2025), sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) baginya. Kabar pensiun dini yang sempat beredar dibantah tegas.
Artikel Terkait
Fitnah! Yadyn Palebangan Geram Bantah Isu Penarikan Jaksa dari KPK
Jokowi Buka Peluang Ampunan, Tapi Tiga Nama Ini Tak Termaafkan
Koper Sabu Bolak-Balik Polres Tangsel, Ritual Aneh yang Bikin Ciut
Ayah Bupati Bekasi Diduga Jadi Perantara dan Peminta Uang Suap