Kuasa hukum Keira Shabira mempertanyakan alasan kliennya dijadikan pelaku utama, sementara faktanya Keira juga kehilangan sejumlah dana dalam investasi tersebut. Mohammad Firdaus menambahkan, "Ibu Keira bukan bagian dari pengelola aplikasi Super AI dan tidak memahami mekanisme operasionalnya."
Keira Shabira mengungkapkan awal keterlibatannya dengan investasi Super AI. Aktris ini mengaku awalnya tidak tertarik dengan bisnis semacam itu. "Awalnya saya tidak tertarik bergabung karena sering mendengar modus MLM. Bukan tipe bisnis yang biasa saya jalani," ujarnya.
Baru enam bulan bergabung, Keira mengaku memasukkan dana pribadi dan mengalami kerugian. "Saya mendapatkan persentase dari deposit yang dimasukkan, tanpa mengetahui sistem perekrutan anggota baru," jelasnya.
Tim hukum Keira Shabira juga mempersoalkan kewenangan Polda Metro Jaya dalam menangani kasus ini. Menurut mereka, sengketa investasi komoditas berjangka seperti robot trading seharusnya menjadi ranah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Artikel Terkait
Lirik Lagu Aku Berjanji Fabio Asher - Makna, Arti, dan Lirik Lengkap
6 Momen Tak Terlupakan Konser The Boyz THE BLAZE di Jakarta, Nomor 2 Bikin Terharu
Tiara Andini Dilecehkan Oknum Fans: Kronologi, Dampak, dan Pesannya
Ji Chang Wook Ungkap Perbedaan Karakternya di The Manipulated dan Fabricated City