Kuasa hukum Keira Shabira mempertanyakan alasan kliennya dijadikan pelaku utama, sementara faktanya Keira juga kehilangan sejumlah dana dalam investasi tersebut. Mohammad Firdaus menambahkan, "Ibu Keira bukan bagian dari pengelola aplikasi Super AI dan tidak memahami mekanisme operasionalnya."
Keira Shabira mengungkapkan awal keterlibatannya dengan investasi Super AI. Aktris ini mengaku awalnya tidak tertarik dengan bisnis semacam itu. "Awalnya saya tidak tertarik bergabung karena sering mendengar modus MLM. Bukan tipe bisnis yang biasa saya jalani," ujarnya.
Baru enam bulan bergabung, Keira mengaku memasukkan dana pribadi dan mengalami kerugian. "Saya mendapatkan persentase dari deposit yang dimasukkan, tanpa mengetahui sistem perekrutan anggota baru," jelasnya.
Tim hukum Keira Shabira juga mempersoalkan kewenangan Polda Metro Jaya dalam menangani kasus ini. Menurut mereka, sengketa investasi komoditas berjangka seperti robot trading seharusnya menjadi ranah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Artikel Terkait
Ridwan Kamil dan Atalia Ternyata Sudah Pisah Rumah Sejak Pertengahan 2025
Beby Prisillia Ungkap Rindu, Onad Segera Pulang dari Rehabilitasi
Mbah Mijan Tutup Buku, Beralih dari Dunia Gaib ke Ruang Perawatan
Kasus Anrez Adelio Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Bukti Visum dan Janji Nikah Dibawa Kuasa Hukum