Keinginan Nikita Mirzani Usai Bebas Penjara: Inilah Janjinya untuk Anak-anak
Keinginan Nikita Mirzani setelah bebas dari penjara akhirnya diungkap oleh sahabatnya, Dokter Oky Pratama. Hal ini masih berkaitan erat dengan urusan anak-anaknya.
Sejak terjerat kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Nikita Mirzani harus hidup berpisah dari ketiga anaknya. Kondisi ini membuatnya kerap berkeluh kesah.
Dokter Oky Pratama mengungkapkan bahwa Nikita Mirzani masih rutin berkomunikasi dengannya melalui telepon umum yang tersedia di lapas.
"Kan hampir tiap hari ya Nikita itu teleponan ke wartel ke sayanya," aku Oky Pratama.
Dokter Oky juga menyampaikan janji Nikita Mirzani. Jika sudah bebas, ia berencana meluangkan waktu satu hingga dua bulan khusus untuk anak-anaknya. Hal ini dilakukan karena banyak momen yang telah ia lewatkan selama mendekam di penjara.
"Dia sih berjanjinya kalau sudah masalah ini penginnya satu bulan, dua bulan, karena banyak momen yang sudah dia lewatkan dengan anaknya," beber Dokter Oky Pratama.
Dalam percakapan mereka, Nikita lebih banyak bercerita tentang kehidupan anak-anaknya. Sementara untuk urusan masalah, termasuk dengan Reza Gladys, ia lebih memilih berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
"Nikita Mirzani kalau cerita tentang masalah hampir tidak pernah. Kalau tentang masalah dia pasti ke penasihat hukumnya," imbuh Dokter Oky.
Dokter Oky menegaskan bahwa topik pembicaraan mereka selalu tentang anak. Selama ini, Nikita dikenal sebagai sosok yang hampir tidak pernah absen dalam kegiatan anak-anaknya.
"Kalau dengan saya dia ceritanya ya dia menghilangkan momen-momen dengan anaknya, Nikita itu kan hampir tidak pernah absen ya di kegiatan anak-anaknya," tandas Dokter Oky.
Nikita Mirzani Ajukan Banding
Sebelum keinginannya diungkap, Nikita Mirzani dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Majelis hakim menyatakannya terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta mendistribusikan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, disertai ancaman.
Meski demikian, majelis hakim membebaskannya dari dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Artikel Terkait
Keluarga Almarhumah Tika Bantah Klaim Restu Poligami Pesulap Merah
Haris Perintahkan Tes DNA untuk Edwin, Curigai Adiknya Terlibat Kasus Aira
Virgoun Penuhi Panggilan Komnas Anak Terkait Laporan Inara Rusli
Kolaborasi Anggis Devaki dan Gery Gany Sukses Hidupkan Kembali Dirimu Yang Dulu