Banding Vadel Badjideh Ditolak, Vonis Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

- Kamis, 06 November 2025 | 11:00 WIB
Banding Vadel Badjideh Ditolak, Vonis Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Vadel Badjideh Divonis 12 Tahun Penjara, Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI

Banding Ditolak, Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Vadel Badjideh dan justru memperberat hukumannya. TikToker ini dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dalam kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur, Laura Meizani (Lolly), putri Nikita Mirzani, serta aborsi ilegal.

Isi Putusan Banding Vadel Badjideh

Putusan banding dibacakan pada 5 November 2025. Majelis hakim yang dipimpin Sri Andini, S.H., M.H., menjatuhkan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Pertimbangan Hakim Memperberat Hukuman

Hakim menilai Vadel Badjideh memiliki niat jahat (mens rea) yang kuat. Tindakannya menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan berpotensi mempengaruhi kondisi kandungan anak korban di masa depan.

Perbandingan Vonis Sebelumnya

Putusan ini mengubah vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 Oktober 2025 yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara. Baik Vadel maupun JPU sama-sama mengajukan banding. Vadel meminta pembebasan, sementara JPU menuntut 12 tahun penjara. Akhirnya, Pengadilan Tinggi mengabulkan banding JPU.

Dasar Hukum Kasus Vadel Badjideh

Vadel Badjideh terbukti melanggar dua undang-undang:

  • Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
  • Pasal 428 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kronologi Awal Laporan Nikita Mirzani

Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani pada Kamis, 12 September 2024, di Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA ini mencurigai tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap putrinya, Lolly, yang masih di bawah umur, serta dugaan aborsi ilegal.

Komentar