Banding Ditolak, Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Vadel Badjideh dan justru memperberat hukumannya. TikToker ini dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dalam kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur, Laura Meizani (Lolly), putri Nikita Mirzani, serta aborsi ilegal.
Isi Putusan Banding Vadel Badjideh
Putusan banding dibacakan pada 5 November 2025. Majelis hakim yang dipimpin Sri Andini, S.H., M.H., menjatuhkan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Pertimbangan Hakim Memperberat Hukuman
Hakim menilai Vadel Badjideh memiliki niat jahat (mens rea) yang kuat. Tindakannya menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan berpotensi mempengaruhi kondisi kandungan anak korban di masa depan.
Artikel Terkait
Ammar Zoni Minta Sidang Tatap Muka, Keluhkan Kendala Komunikasi di Nusakambangan
Lee Si Young Lahirkan Anak Kedua, Ungkap Rasa Syukur & Kisah Program Bayi Tabung
Ammar Zoni Sidang Online dari Nusakambangan: Rambut Plontos Jadi Sorotan
Sinopsis Surely Tomorrow: Park Seo Joon Selamatkan Cinta Pertama dari Skandal Perselingkuhan