Banding Vadel Badjideh Ditolak, Vonis Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

- Kamis, 06 November 2025 | 11:00 WIB
Banding Vadel Badjideh Ditolak, Vonis Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Banding Ditolak, Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Vadel Badjideh dan justru memperberat hukumannya. TikToker ini dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dalam kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur, Laura Meizani (Lolly), putri Nikita Mirzani, serta aborsi ilegal.

Isi Putusan Banding Vadel Badjideh

Putusan banding dibacakan pada 5 November 2025. Majelis hakim yang dipimpin Sri Andini, S.H., M.H., menjatuhkan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Pertimbangan Hakim Memperberat Hukuman

Hakim menilai Vadel Badjideh memiliki niat jahat (mens rea) yang kuat. Tindakannya menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan berpotensi mempengaruhi kondisi kandungan anak korban di masa depan.

Perbandingan Vonis Sebelumnya


Halaman:

Komentar