Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik dan Kembali Jadi Anggota DPR

- Rabu, 05 November 2025 | 19:40 WIB
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik dan Kembali Jadi Anggota DPR

Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik DPR, Dikembalikan sebagai Anggota Dewan

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memutuskan bahwa Surya Utama atau yang dikenal sebagai Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik. Putusan ini sekaligus mengembalikan status Uya Kuya sebagai anggota DPR aktif.

Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (5/11), MKD justru menyatakan bahwa Uya Kuya menjadi korban pemberitaan bohong atau hoaks terkait video jogetnya di Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD RI.

Keputusan Resmi MKD DPR RI

Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin, membacakan putusan yang menyatakan: "Menyatakan Teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan."

MKD menegaskan bahwa video Uya Kuya berjoget tidak ada kaitannya dengan kenaikan gaji anggota dewan, bertentangan dengan pemberitaan yang beredar sebelumnya.

Uya Kuya sebagai Korban Hoaks

MKD berpendapat bahwa Uya Kuya justru menjadi korban pemberitaan bohong yang memicu kemarahan publik. Meskipun demikian, MKD menilai Uya Kuya kurang cepat dalam menanggapi hoaks yang beredar, sehingga situasi menjadi tidak terkendali dan berujung pada penjarahan rumahnya.

"Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong," tegas Imron Amin dalam putusannya.

Putusan untuk Anggota Lain

Selain Uya Kuya, Adies Kadir juga dinyatakan tidak melanggar kode etik dan dikembalikan sebagai anggota DPR aktif dari Fraksi PAN.

Sementara itu, tiga anggota DPR nonaktif lainnya yaitu Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio dinyatakan terbukti melanggar kode etik. MKD menjatuhkan hukuman penonaktifan kepada ketiganya dengan masa hukuman yang berbeda-beda.

Keputusan MKD ini menjadi penegasan bahwa nama baik dan kedudukan Uya Kuya di DPR RI harus dipulihkan setelah melalui proses hukum yang panjang.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar