Kasus Pandji Pragiwaksono: Kronologi, Tuntutan Adat Toraja, dan Penyelesaian Hukum
Komika Pandji Pragiwaksono sedang menghadapi proses hukum setelah video lawasnya dari tahun 2013 menjadi viral. Dalam video stand-up comedy tersebut, Pandji diduga menjadikan tradisi pemakaman adat Toraja sebagai bahan candaan, yang memicu laporan penghinaan dan ujaran SARA ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Pemuda Toraja.
Tuntutan Sanksi Adat Toraja untuk Pandji Pragiwaksono
Lembaga adat Toraja mengusulkan sanksi adat berupa denda 50 ekor kerbau sebagai penyelesaian kasus ini. Sanksi ini merupakan bagian dari opsi penyelesaian dualisme hukum: melalui jalur hukum negara dan hukum adat setempat.
Respon dan Permintaan Maaf Pandji Pragiwaksono
Melalui unggahan Instagram resmi, Pandji Pragiwaksono telah mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. "Dari obrolan itu, saya menyadari bahwa joke yang saya buat memang ignorant, dan untuk itu saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Toraja yang tersinggung dan merasa dilukai," tulisnya.
Rencana Penyelesaian Melalui Hukum Adat
Pandji berencana melakukan pertemuan langsung dengan perwakilan 32 wilayah adat Toraja didampingi oleh Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, sebagai fasilitator. Namun jika pertemuan tersebut tidak memungkinkan, komika ini menyatakan kesediaannya untuk mengikuti proses hukum negara yang berlaku.
Komitmen Pembelajaran dan Proses Hukum Berjalan
Pandji Pragiwaksono berkomitmen untuk belajar dari insiden ini dan menjadi komika yang lebih peka terhadap nilai-nilai budaya. Sementara itu, proses penyelidikan hukum atas laporan yang diterima Bareskrim Polri masih terus berlangsung hingga saat ini.
Artikel Terkait
Penyebab Meninggal Totok Sardjan, Mertua Once Mekel, Terungkap
Paku Buwono XIV Naik Takhta: Pengukuhan, Suksesi, dan Harapan Baru Keraton Solo
Sidang Etik MKD: Ahmad Sahroni Dapat Hukuman 6 Bulan, Uya Kuya Bebas
Fajar Sadboy Kena Tilang Polisi, Ekspresi Sedihnya Viral Bikin Ngakak