Nikita Mirzani Ajukan Banding: Alasan dan Kronologi Lengkap Vonis 4 Tahun Penjara
Nikita Mirzani resmi mengajukan banding setelah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum selebritas tersebut menyatakan akan memperjuangkan keadilan melalui proses banding terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.
Pengajuan Banding Nikita Mirzani: Kronologi dan Tahapan Hukum
Galih Rakasiwi, kuasa hukum Nikita Mirzani, mengonfirmasi pengajuan banding pada Senin (3/11). Tim hukum saat ini sedang menyusun memori banding yang akan memuat berbagai keberatan terhadap putusan hakim.
Alasan Hukum Banding Nikita Mirzani
Berdasarkan penjelasan kuasa hukum, terdapat beberapa poin krusial yang menjadi dasar banding:
Pertama, tim hukum menemukan kekeliruan dalam penerapan Pasal 27B ayat 2 bersama Pasal 55 ayat 1 KUHP. Kedua, mereka mempertanyakan pengabaian terhadap semua saksi dan bukti yang diajukan oleh pihak pembelaan, termasuk kesaksian dari saksi ahli.
Proses Hukum Berlanjut
Meskipun pernyataan banding telah diajukan, proses banding secara resmi belum masuk ke pengadilan. Tim hukum masih menyelesaikan penyusunan memori banding yang akan memuat detail keberatan terhadap putusan pengadilan sebelumnya.
Artikel Terkait
Lesti Kejora Ungkap Candaan Rizky Billar soal Perubahan Penampilannya yang Makin Glowing
Ruben Onsu Tempuh Jalur Hukum Perebutan Hak Asuh Anak dari Sarwendah
Pernah Jual Pisang Goreng, Pinkan Mambo Kini Sesumbar Jadi Triliuner Lewat Bisnis Donat
Ruben Onsu Siap Gugat Hak Asuh Anak, Soroti Dugaan Eksploitasi di Live Sarwendah