Petisi Boikot Sarwendah Tembus 60 Ribu Tanda Tangan, Netizen Desak Brand Hentikan Kerja Sama

- Minggu, 05 Juli 2026 | 15:45 WIB
Petisi Boikot Sarwendah Tembus 60 Ribu Tanda Tangan, Netizen Desak Brand Hentikan Kerja Sama

Konflik rumah tangga antara Ruben Onsu dan Sarwendah memicu gelombang protes di media sosial. Sebuah petisi yang menyerukan boikot terhadap Sarwendah telah mengumpulkan lebih dari 60 ribu tanda tangan, mendesak merek-merek untuk menghentikan kerja sama promosi dengan ibu dua anak itu.

Setidaknya tiga petisi muncul di platform change.org dalam sepekan terakhir. Tiga petisi itu berjudul 'Cancel Sarwendah dari Media Sosial', 'Boikot Sarwendah', dan 'Boikot/dan Cancel Sarwendah untuk Semua Media Sosial dan televisi'. Petisi pertama, yang dibuat oleh akun 'Netizen Update' pada 29 Juni 2026, menjadi yang paling banyak ditandatangani.

Hingga Minggu (5/7/2026) pukul 15.30, petisi 'Cancel Sarwendah dari Media Sosial' telah mengumpulkan lebih dari 60 ribu dukungan. Di dalam petisi tersebut, para penandatangan menyerukan agar Sarwendah tidak lagi diberi ruang untuk melakukan promosi dalam bentuk apa pun.

"Kami, masyarakat yang menandatangani petisi ini, mengajak seluruh brand dan pelaku usaha untuk mempertimbangkan kembali kerja sama promosi maupun penjualan produk melalui siaran langsung (live streaming) bersama artis tersebut," tulis penggagas petisi.

"Kami percaya bahwa setiap brand memiliki tanggung jawab untuk menjaga citra, kredibilitas, serta kepercayaan konsumen. Oleh karena itu, kami berharap perusahaan lebih selektif dalam memilih figur publik yang akan dijadikan wajah promosi produknya."

Petisi itu juga menuntut agar tidak ada lagi brand yang bekerja sama dengan Sarwendah dalam kegiatan pemasaran, khususnya live streaming, hingga berbagai polemik yang menjadi perhatian publik mendapatkan kejelasan.

Kronologi Perseteruan

Ketegangan antara Ruben Onsu dan Sarwendah bermula ketika kuasa hukum Sarwendah, Abraham Simon, menyatakan bahwa kliennya merasa terganggu dengan kedatangan debt collector untuk menagih cicilan mobil yang merupakan aset Ruben Onsu.

"Kedua kalinya klien kami diusik oleh debt collector penagihan salah satu mobil yang sebenarnya adalah aset milik RO. Penguasaannya ada di RO," ujar Abraham di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (31/5/2026).

Tak hanya itu, pihak Sarwendah juga menyebut bahwa Ruben Onsu berhenti memberi nafkah anak sejak enam bulan lalu. Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, justru menyebut bahwa kliennya lah yang membiayai pemeliharaan anak-anak.

"Fakta yang terjadi walaupun sudah disepakati terkait dengan anak ini, pada faktanya klien kami sejak akhir tahun 2025 sampai 2026 saat ini justru klien kami yang membiayai biaya pemeliharaan anak-anak," kata Abraham Simon. "Biaya sekolah, les-les atau bimbingan belajar, dan kalau ada anak-anak yang sakit ke dokter, itu bahkan klien kami menanggung."

Pihak Ruben Onsu membenarkan penghentian nafkah tersebut. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, mengaku sengaja menghentikan nafkah sementara lantaran kesal kesulitan bertemu anak-anak.

"Ruben berpikir, 'Kewajibanku kubayar terus bahkan melampaui apa yang seharusnya, hakku aku enggak dapat.' Oh dia juga ingin menunjukkan aksi protesnya, 'Aku juga bisa tidak melaksanakan kewajibanku'," kata Minola di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (31/5/2026).

"Dan itu baru dilaksanakan, dimulai dari Desember. Ya, sampai hari ini baru 6 bulan udah teriak. Lupa, kantong plastik sampah juga dibiayai. Ada perinciannya. Lupa asuransinya, meskipun sudah tidak lagi jadi istri tetap dibayarin asuransinya," jelas Minola.

Setelah ramai permasalahan tersebut, beredar video Sarwendah diduga menyindir Ruben Onsu saat live di media sosial. Ia juga menyinggung soal tak butuh nafkah Rp200 juta lantaran bisa mendapat uang itu dalam sekali live. Buntut dari hal itu, Sarwendah akhirnya panen hujatan dan mengucapkan permintaan maaf di media sosial.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags