LOMBOK INSIDER- Baru saja terungkap, ternyata Ria Ricis menggugat cerai suaminya, Teuku Ryan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan gugatan kumulasi.
Hal itu diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah terkait gugatan cerai Ria Ricis, melansir dari Youtube Intens Investigasi, Jumat, 2 Februari 2024.
Taslimah membenarkan bahwa Ria Ricis sebagai penggugat telah mengajukan gugatan cerai kepada Teuku Ryan.
Baca Juga: Ria Ricis gugat cerai Teuku Ryan, cek alasan perceraian pasangan artis itu, versi Denny Darko
"Yang mengajukan gugatan adalah penggugat (Ria Ricis)," ungkap Taslimah.
"Dalam hal ini istrinya mengajukan tuntutan gugatan kumulasi, cerai gugat, hadhanah dan nafkah anak," sambung Taslimah.
Terkait gugatan kumulasi Ria Ricis itu, tidak sedikit publik yang penasaran pengertian dari gugatan kumulasi tersebut.
Artikel Terkait
Marissa Anita Gugat Cerai Andrew Trigg: Alasan & Fakta Sidang Setelah 17 Tahun Menikah
Yudo Sadewa Gelar Sayembara Rp 167 Juta: Kronologi, Penyebab, dan Klarifikasi Kekayaannya
Rahasia Pola Asuh Feby Marcelia: Hindari Anak Jadi Pribadi Berbeda di Rumah
Rio Dewanto Bocorkan Cara Memutus Rantai Trauma dalam Pola Asuh Anak