LOMBOK INSIDER- Baru saja terungkap, ternyata Ria Ricis menggugat cerai suaminya, Teuku Ryan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan gugatan kumulasi.
Hal itu diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah terkait gugatan cerai Ria Ricis, melansir dari Youtube Intens Investigasi, Jumat, 2 Februari 2024.
Taslimah membenarkan bahwa Ria Ricis sebagai penggugat telah mengajukan gugatan cerai kepada Teuku Ryan.
Baca Juga: Ria Ricis gugat cerai Teuku Ryan, cek alasan perceraian pasangan artis itu, versi Denny Darko
"Yang mengajukan gugatan adalah penggugat (Ria Ricis)," ungkap Taslimah.
"Dalam hal ini istrinya mengajukan tuntutan gugatan kumulasi, cerai gugat, hadhanah dan nafkah anak," sambung Taslimah.
Terkait gugatan kumulasi Ria Ricis itu, tidak sedikit publik yang penasaran pengertian dari gugatan kumulasi tersebut.
Artikel Terkait
BELIFT LAB Tegaskan Heeseung Tak Kembali ke ENHYPEN, Fokus Karier Solo
Pejabat USDA Saksikan Finalis MasterChef Olah Salmon Alaska
Juicy Luicy Manggung Dadakan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
CALMA Rilis Single Spesial Happy Birthday untuk Rayakan Ulang Tahun ke-6 BIG Records Asia